Muncul wacana agar calon presiden-wakil presiden tidak perlu diusung partai politik dan bisa maju dari jalur independen.
Dalam tren fesyen 2025/2026 yang dikeluarkan Indonesian Fashion Chamber, sentuhan gaya retro sampai futuristik diprediksi ikut mewarnai gaya tahun ini.pencalonan presiden pada Kamis (2/1) lalu.
Lewat putusan atas perkara Nomor 62/2023 itu, partai politik kini bebas mencalonkan jagoannya sendiri tanpa dibatasi untuk berkoalisi demi mencapai ambang batas 20%(PT) dicabut alias menjadi 0%, kini muncul wacana lama agar calon pasangan presiden-wakil presiden tak perlu diusung partai politik alias maju dari jalur independen. Wacana tersebut digulirkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (Ia berpendapat, pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Pasalnya, kondisi partai politik dinilainya cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.'Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai', ujar Sultan melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/1). Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar, termasuk Amerika Serikat, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Presiden Rusia Vladimir Putin, sambung Sultan, juga merupakan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam Pilpres. 'Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,' terangnya.Kendati demikian, pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politi
CALON PRESIDEN INDIPENDENT KADERISASI PARTAI POLITIK DEMOKRASI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Berikan Pedoman Rekayasa Konstitusional Ambang Batas Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional terkait ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Persentase Pengusulan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara hakim, dengan dua hakim berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold, Partai Politik Berhak Usulkan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu. MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan merampas hak konstitusional partai politik.
Baca lebih lajut »
Putusan MK Hapus Ambang Batas Calon Presiden dan Wakil PresidenPerkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tonggak baru dalam demokrasi Indonesia. Langkah ini diharapkan memperkuat prinsip kesetaraan, membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, dan memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Ambang Batas Minimal Calon Presiden dan Wakil PresidenPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Syarat Presidential Threshold dalam PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas tersebut melanggar hak politik rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »