Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden karena untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Adapun putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu memutuskan untuk menolak. Adapun putusan terbaru itu dibacakan pada Kamis ini oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
'Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,' kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Kamis. Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu belum mengomentari lebih jauh terkait langkah Partai Golkar dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 'Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,' ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya
MK Ambang Batas Calon Presiden Wakil Presiden Sistem Presidensial
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Persentase Pengusulan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara hakim, dengan dua hakim berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Baca lebih lajut »
Putusan MK Hapus Ambang Batas Calon Presiden dan Wakil PresidenPerkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tonggak baru dalam demokrasi Indonesia. Langkah ini diharapkan memperkuat prinsip kesetaraan, membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, dan memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia.
Baca lebih lajut »
Demokrat Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas PresidenWakil Ketua Partai Demokrat, Saldi Isra, menyatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ia menegaskan bahwa Demokrat selalu menghormati putusan MK dan meyakini setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Persyaratan Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Ambang Batas Presiden, Demokrat: Kita Selalu Hormati Putusan MKMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pengaturan presidential threshold harus dihapus. Putusan ini berarti ambang batas pencalonan presiden menjadi 0. Partai Demokrat menyatakan akan selalu menghormati putusan MK ini.
Baca lebih lajut »
PAN Dukung Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenWakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan dukungan kepada putusan MK yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden. Dia menjelaskan bahwa PAN telah lama berjuang bersama komponen bangsa untuk menghapus aturan tersebut karena dianggap tidak adil dan membatasi hak konstitusional warga negara.
Baca lebih lajut »