Vonis Timpang untuk Pengemplang

Opini Berita

Vonis Timpang untuk Pengemplang
BeritaTerkiniNews
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 92%

MENJADI pejabat korup di negeri ini sepertinya memiliki keuntungan tersendiri

. Sepanjang yang bersangkutan sudah mengembalikan duit panas hasil memeras, maka vonis hukuman bakal dikorting hingga 50% oleh majelis hakim.

Vonis yang lebih rendah daripada tuntutan itu dijatuhkan karena uang senilai Rp40 miliar tersebut sudah dikembalikan oleh Achsanul pada tahap penyidikan. Achsanul juga dianggap telah menyesali perbuatannya karena menerima fulus secara tidak sah. Apalagi, terdakwa Achsanul justru memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yakni berupa uang tunai US$2,64 juta. Uang itu ia terima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Duit diberikan karena sudah mendapat perintah dari Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

Publik juga mendorong agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan kasus ini, apakah duit haram US$2,64 juta itu hanya dinikmati sendiri oleh Achsanul atau jangan-jangan juga mengalir ke institusi BPK dan lembaga lainnya. SALAH satu masalah pelik nan tak kunjung bisa segera diatasi di negeri ini ialah stabilisasi harga komoditas strategis. Harga pangan dan komoditas pokok memang stabil, tapi stabil tinggi.

Di hadapan Komisi V DPR, ia mengaku menyesal rencana pemerintah memotong 3% dari gaji buruh untuk perumahan telah memantik kemarahan masyarakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Berita Terkini News Terbar

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 17 Perwira Tinggi, Ini DaftarnyaKapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 17 Perwira Tinggi, Ini DaftarnyaKenaikan pangkat itu meliputi Kombes menjadi Brigjen, Brigjen menjadi Irjen, dan Irjen menjadi Komjen.
Baca lebih lajut »

Awal Mula Kemunculan 3 Nama Menjadi DPO Kasus Vina Namun Menjadi SatuAwal Mula Kemunculan 3 Nama Menjadi DPO Kasus Vina Namun Menjadi SatuCatatan Demokrasi, https://www.tvOnenews.com - Awal Mula Kemunculan 3 Nama Menjadi Dpo Kasus Vina Namun Menjadi Satu | Catatan Demokrasi tvOne Setelah DPO terakhir muncul di layar, spekulasi kasus Vina justru makin liar. Sosok Pegi dalam berbagai wajah tersebar. Saksi-saksi beradu alibi membuat tanda tanya makin besar.
Baca lebih lajut »

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?Selama berabad-abad Korea, semenanjung yang terletak di Asia Timur, merupakan satu kesatuan. Lantas, mengapa Korea pecah menjadi dua negara?
Baca lebih lajut »

Membedah Aturan Perubahan Tarif UKT, Penyebab Kisruh Biaya KuliahMembedah Aturan Perubahan Tarif UKT, Penyebab Kisruh Biaya KuliahDampak dari perubahan peraturan Kemendikbudristek membuat perbedaan biaya UKT antarkelompok yang kian timpang.
Baca lebih lajut »

Setoran Loyo! Kantor Pajak Bakal Gencar Kejar 'Pengemplang'Setoran Loyo! Kantor Pajak Bakal Gencar Kejar 'Pengemplang'Penerimaan pajak loyo hingga akhir April 2024, dipicu turunnya setoran beberapa jenis pajak dan sektor usaha.
Baca lebih lajut »

Kejar Pengemplang BLBI, Satgas Sita Aset Rp 27 Miliar di JakselKejar Pengemplang BLBI, Satgas Sita Aset Rp 27 Miliar di JakselSatgas BLBI menyita aset harta kekayaan lain terkait Obligor Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 10:02:39