Membedah Aturan Perubahan Tarif UKT, Penyebab Kisruh Biaya Kuliah

Pendidikan Tinggi Berita

Membedah Aturan Perubahan Tarif UKT, Penyebab Kisruh Biaya Kuliah
Uang Kuliah TunggalUktKemendikbudristek
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 70%

Dampak dari perubahan peraturan Kemendikbudristek membuat perbedaan biaya UKT antarkelompok yang kian timpang.

Mahasiswa Universitas Sumatera Utara berdialog dengan para Wakil Rektor USU saat berunjuk rasa menolak kenaikan uang kuliah tunggal sebesar 30-50 persen di Kantor Biro Rektor USU, Medan, Rabu .sebenarnya tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Namun, dampak dari perubahan itu membuat perbedaan biaya UKT yang kian tajam sehingga membuat gaduh dunia pendidikan.

Berdasarkan aturan tersebut, penetapan tarif UKT secara jelas diatur di pasal 6. Tarif UKT wajib ada minimal dua kelompok tarif yaitu kelompok I dengan tarif sebesar 500 ribu rupiah dan kelompok II dengan besaran satu juta rupiah.

Ketiga hal yang menjadi pertimbangan penetapan SSBOPT, BKT, dan akhirnya UKT itu seiring waktu mengalami perubahan. Perubahan-perubahan tersebut menjadi dasar penyesuaian SSBOPT, BKT, dan UKT di PTN. Hanya saja, dampak dari perubahan itu cukup signifikan. Hal tersebut terlihat dari besaran BKT yang melonjak signifikan. Besaran BKT ini setidaknya dapat dilihat dari besaran UKT pada kelompok tarif tertinggi.

Namun, pada kelompok biaya UKT tertinggi perbedaan nominalnya tidak begitu kentara. Tahun lalu, kelompok tarif tertinggi berkisar Rp 15 juta – Rp 20 juta. Sementara tahun ini, kelompok tarif UKT tertinggi berkisar Rp 14 juta – Rp 20 juta.Dari dua contoh universitas tersebut, tampak ada perbedaan permasalahan terkait perubahan biaya UKT. Di USU, kenaikan UKT terutama pada kelompok UKT tertinggi menjadi isu yang kuat disuarakan mahasiswa.

Pihak Kemendikbudristek menyebutkan bahwa peraturan baru itu hanya akan berdampak pada kelompok UKT tinggi yang proporsinya kecil. Menurut data Kemendikbudristek, proporsi kelompok itu hanya 3,7 persen pada tahun ini. Sementara proporsi kelompok biaya UKT menengah mendominasi dengan besaran mencapai 67,1 persen. Untuk proporsi kelompok biaya rendah sebesar 29,2 persen.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Uang Kuliah Tunggal Ukt Kemendikbudristek Ukt Mahal Biaya Kuliah Tunggal

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bagaimana Sistem Penentuan UKT? Simak Penjelasannya!Bagaimana Sistem Penentuan UKT? Simak Penjelasannya!Permendikbudristek Nomor 2/2024 memberikan aturan terbaru soal UKT di PTN. Seperti apa sistem penentuan UKT?
Baca lebih lajut »

Soal UKT Mahal, Majelis Rektor: Penyesuaian Kategori Bukan Menandakan Kenaikan UKTSoal UKT Mahal, Majelis Rektor: Penyesuaian Kategori Bukan Menandakan Kenaikan UKTProf. Ganefri menjelaskan, penyesuaian kategori UKT itu bukan menandakan terjadinya kenaikan UKT di PTN.
Baca lebih lajut »

Ramai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan 1 JutaRamai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Baca lebih lajut »

Ramai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaRamai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Baca lebih lajut »

Ramai soal UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaRamai soal UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 JutaKemendikbud mengingatkan semua PTN bisa bijak saat menaikkan UKT. Termasuk wajib ada UKT kelompok 1 dan UKT kelompok 2 pada rincian kelompok UKT.
Baca lebih lajut »

Kisruh UKT Naik, Pakar: Kenaikan UKT Belum Sebanding dengan FasilitasKisruh UKT Naik, Pakar: Kenaikan UKT Belum Sebanding dengan FasilitasBeberapa kampus di Indonesia tengah menaikkan tarif UKT. Pakar hukum memberikan tanggapannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 05:01:08