Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Bisa Ditinjau Ulang

Indonesia Berita Berita

Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Bisa Ditinjau Ulang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 59%

Dosen Fakultas Hukum Unusia, Muhtar Said menilai vonis mati Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan Brigadir J bisa ditinjau ulang. 

dalam sidang banding perkara Ferdy Sambo. Amicus curiae merupakan pihak yang tidak terkait dengan suatu perkara yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam perkara tersebut, dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat.

"Jadi konteksnya nanti kalau misalkan ada upaya hukum dari Ferdy Sambo ini bisa jadi teman-teman HAM bisa menggunakanMeski berupaya melakukan penegakan HAM, Muhtar menyebut keputusan vonis Sambo tetap harus ditinjau.Ferdy Sambo sebelumnya divonis pidana mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Amar putusan Ferdy Sambo dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin .

Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHPSambo juga diputus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Dari vonis tersebut, Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang pembacaan banding akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu mendatang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jelang Sidang Banding, Natalius Pigai Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Tidak TepatJelang Sidang Banding, Natalius Pigai Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Tidak TepatSidang banding perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo bakal digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 mendatang.
Baca lebih lajut »

Banding Hukuman Mati Ferdy Sambo Diputuskan Pekan DepanBanding Hukuman Mati Ferdy Sambo Diputuskan Pekan DepanTinggal menghitung hari, vonis banding atas hukuman mati Sambo akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 April 2023 secara terbuka untuk umum.
Baca lebih lajut »

Malaysia Hapus Hukuman Mati, Ratusan WNI Terhindar dari Eksekusi Mati?Malaysia Hapus Hukuman Mati, Ratusan WNI Terhindar dari Eksekusi Mati?Parlemen Malaysia sepakat mengakhiri praktik wajib hukuman mati untuk 11 kejahatan serius. Apakah ini akan membuat ratusan WNI terhindar dari eksekusi mati?
Baca lebih lajut »

7 Hari Jelang Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo, Unggahan Sang Putri Disorot - Tribunnews.com7 Hari Jelang Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo, Unggahan Sang Putri Disorot - Tribunnews.comMenanti putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (12/4/2023)
Baca lebih lajut »

Dipantau KY, Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Istri Gubsu DitundaDipantau KY, Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Istri Gubsu DitundaMejelis Hakim menunda persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nawal Lubis. Padahal, Komisi Yudisial (KY) langsung memantau jalan persidangan dengan terdakwa pemimpin redaksi media online, Ismail Marzuki di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/4/2023).
Baca lebih lajut »

Dituntut 20 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara: Saya Begitu Rapuh, Tidak Lagi TangguhDituntut 20 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara: Saya Begitu Rapuh, Tidak Lagi TangguhTerdakwa AKBP Dody Prawiranegara mengaku rapuh seusai duduk menunggu vonis majelis hakim terkait perkara narkoba.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 18:54:53