MA menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi terkait karhutla
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah ditolak oleh Mahkamah Agung . Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menanggapi vonis bersalah dari MA terkait karhutla oleh pemerintah.Baca Juga Diketahui, gugatan dilandasi peristiwa karhutla pada 2015 yang menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare lahan dan hutan.
Karena baru menjabat, Siti mengatakan, pihaknya merasa perlu mempelajari terlebih dulu penyebab karhutla. Sehingga hal tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembenahan ke depannya. "Dulu penegakan hukumnya lemah sekali, tata kelola lahannya kacau, ada korporasi besar tapi tak punya peralatan pemadaman, penetapan status yang lamban karena kepemimpinan di daerah lemah, alih fungsi lahan yang bermasalah, izin yang tidak sesuai peruntukan, dan banyak sekali masalah lainnya," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA vonis Presiden Jokowi melanggar hukum soal karhutla, pemerintah akan ajukan PKSetelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melayangkan peninjauan kembali (PK).
Baca lebih lajut »
Amien Rais Nilai MA Hebat Putus Jokowi Bersalah soal KarhutlaPolitikus PAN Amien Rais menyatakan MA hebat karena telah memutus bersalah Presiden Jokowi dalam perkara karhutla.
Baca lebih lajut »
Menteri LHK: Pemerintah akan Ajukan PK ke MA Terkait Kasus KarhutlaKLHK akan melayangkan peninjauan kembali PK atas putusan MA yang menolak permohonan kasasi pemerintah, dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Divonis Melawan Hukum di Karhutla, Kemenkes Akan Kaji Putusan MATentu, kami segera pelajari jika amar putusan lengkap MA kami terima,' ujar Widyawati.
Baca lebih lajut »