“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum keluarga enam anggota FPI yang tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, mengatakan sudah menduga vonis lepas dua polisi penembak Laskar FPI sebagai justifikasi pembunuhan.“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo, 18 Maret 2022.Aziz juga menyebut dasar pertimbangan hakim karena membela diri sebagai pertimbangan yang sesat.
Majelis hakim berpendapat ada serangan melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merenggut senjata api terdakwa sehingga terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan tegas terukur.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alasan Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Reat Area KM 50Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan. TempoMetro
Baca lebih lajut »
2 Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur-Menangis Divonis BebasBriptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan mereka dari tuntutan.
Baca lebih lajut »
Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas Karena Bertindak demi Pembelaan DiriPolisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas Karena Bertindak demi Pembelaan Diri. Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Baca lebih lajut »
Sidang Vonis Penembak Mati Laskar FPI, Briptu Fikri & Ipda M Yusmin Dibebaskan - tvOneBriptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas. - tvOne
Baca lebih lajut »