PN Jaksel mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa Rp 98 triliun kepada Yusuf Mansur. Yusuf Mansur pun divonis ingkar janji dalam bisnis batu bara.
Putusan vonis itu diketahui, berdasarkan putusan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa , kasus bermula saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustaz Yusuf Mansur pada 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara.
Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana UYM sebagai Komisaris Utama yang dikatakan tambangnya berada di Kalimantan Selatan. Dalam presentasinya, UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi 3.Belakangan, bisnis itu macet. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel pada Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, yaitu:3.
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV; 4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 dengan perincian, sebagai berikut:Jejak Vonis Ingkar Janji Ustad Yusuf Mansur dalam Gugatan Rp 98 Triliun5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;7.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Yusuf Mansur Divonis Ingkar Janji Usai Penggugat Rp 98 Triliun Dimenangkan PN JakselZaini Mustofa selaku penggugat Rp 98 Triliun merasa bersyukur usai gugatannya terhadap Ustad Yusuf Mansur dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Gugatan Kasus Batu Bara Dikabulkan, Yusuf Mansur Didenda Rp1,2 MiliarPN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan terhadap Yusuf Mansur dalam kasus proyek batu bara. Yusuf Mansur wajib bayar denda Rp1,2 miliar.
Baca lebih lajut »
Tok! PN Jaksel Putuskan Vonis Gugatan Rp98 T ke Yusuf MansurPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa Rp 98 triliun kepada Ustaz Yusuf Mansur.
Baca lebih lajut »
Gugatan Rp 98 T ke Yusuf Mansur Cs Diketok PN, Ini VonisnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa Rp 98 triliun kepada Ustaz kondang Yusuf Mansur, Selasa.
Baca lebih lajut »
Jejak Vonis Ingkar Janji Ustad Yusuf Mansur dalam Gugatan Rp 98 TriliunPN Jaksel akhirnya memvonis Ustad Yusuf Mansur telah ingkar janji dalam bisnis properti. Bagaimana kronologi kasusnya?
Baca lebih lajut »