Zaini Mustofa selaku penggugat Rp 98 Triliun merasa bersyukur usai gugatannya terhadap Ustad Yusuf Mansur dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PPIH Arab Saudi memastikan seluruh jemaah haji Indonesia sudah diberangkatkan dari Muzdalifah ke Mina pada Rabu siangSeorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan, menanam ganja di vila mewahnya dan berdalih ganja itu untuk terapi pengobatan dengan cara dimakan dengan mi instan.
Pernyataan Politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan yang menyebut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka perlu banyak belajar politik menjadi sorotan banyak pihak.Polresta Malang Kota meraih penghargaan karena juara lomba Layanan Polisi 110 dalam rangkaian memperingati hari ulang tahun ke-77 Bhayangkara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jejak Vonis Ingkar Janji Ustad Yusuf Mansur dalam Gugatan Rp 98 TriliunPN Jaksel akhirnya memvonis Ustad Yusuf Mansur telah ingkar janji dalam bisnis properti. Bagaimana kronologi kasusnya?
Baca lebih lajut »
Penggugat Rp 98 Triliun Bersyukur Ustad Yusuf Mansyur Divonis Ingkar JanjiMeski tak dikabulkan gugatan Rp 98 triliun, tapi Zaini Mustofa bersyukur atas vonis itu. PN Jaksel menghukum Ustad Yusuf Mansur untuk membayar Rp 1,2 miliar.
Baca lebih lajut »
Gugatan Kasus Batu Bara Dikabulkan, Yusuf Mansur Didenda Rp1,2 MiliarPN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan terhadap Yusuf Mansur dalam kasus proyek batu bara. Yusuf Mansur wajib bayar denda Rp1,2 miliar.
Baca lebih lajut »
Gugatan Rp 98 T ke Yusuf Mansur Cs Diketok PN, Ini VonisnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa Rp 98 triliun kepada Ustaz kondang Yusuf Mansur, Selasa.
Baca lebih lajut »
RI Dijanjikan AS dkk Rp300 Triliun, Porsi Dana Hibah JETP Cuma Rp2,4 TriliunIndonesia hanya memperoleh porsi dana hibah senilai US$160 juta dari komitmen pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai total US$20 miliar.
Baca lebih lajut »