Vonis Hukum Dirut Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Kasus Dugaan Korupsi Berita

Vonis Hukum Dirut Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Kasus Dugaan Korupsi TimahKorupsi TimahTimah
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 83%

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT) Suparta divonis hukuman pidana penjara 8 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta divonis hukuman pidana penjara 8 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Suparta dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Vonis Direktur Pengembangan Usaha PT RBTSementara itu, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun kepada Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

'Menyatakan terdakwa Reza Andriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,' tandas dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Kasus Dugaan Korupsi Timah Korupsi Timah Timah PT RBT Suparta Majelis Hakim Terdakwa

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Korupsi Timah: Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun, Uang Pengganti Rp4,5 TriliunKasus Korupsi Timah: Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun, Uang Pengganti Rp4,5 TriliunDirektur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi timah divonis delapan tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Direktur RBT: Hanya Karyawan Profesional, Kewenangan Keputusan Ada di Direktur UtamaDirektur RBT: Hanya Karyawan Profesional, Kewenangan Keputusan Ada di Direktur UtamaReza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT. Refined Bangka Tin (RBT), menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan perusahaan tanpa seizin Direktur Utama, Suparta. Ia membacakan pleidoi di sidang kasus korupsi timah dan menyatakan posisinya hanya sebagai karyawan profesional yang diangkat oleh Suparta.
Baca lebih lajut »

Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi TimahHakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi TimahBerita Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah terbaru hari ini 2024-12-23 16:11:35 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Reza Andriansyah Klaim Tak Punya Kewenangan dalam Kasus Korupsi TimahReza Andriansyah Klaim Tak Punya Kewenangan dalam Kasus Korupsi TimahReza Andriansyah, terdakwa kasus korupsi timah, menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam keputusan perusahaan tanpa seizin Direktur Utama, Suparta. Dia menegaskan posisinya sebagai Direktur Pengembangan Usaha pada PT. Refined Bangka Tin (RBT) hanya bersifat struktural dan tidak tercantum dalam akta perusahaan. Reza menyajikan Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan tupoksinya dalam mengembangkan usaha jangka panjang dan melaporkan kepada Suparta. Dia menjelaskan keterlibatannya dalam kasus ini berdasarkan perintah Suparta, dengan tujuan membantu PT Timah Tbk.
Baca lebih lajut »

Direktur PT RBT Mengaku Hanya Mengikuti Perintah dalam Kasus TimahDirektur PT RBT Mengaku Hanya Mengikuti Perintah dalam Kasus TimahReza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT), mengaku hanya mengikuti arahan dan perintah dari pimpinannya dalam kasus dugaan korupsi timah. Ia membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan menyatakan bahwa ia ingin membantu PT Timah sesuai peraturan yang berlaku.
Baca lebih lajut »

Direktur PT RBT Mengaku Hanya Mengikuti Arahan dalam Kasus Dugaan Korupsi TimahDirektur PT RBT Mengaku Hanya Mengikuti Arahan dalam Kasus Dugaan Korupsi TimahReza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT), menyatakan bahwa ia hanya mengikuti arahan dan perintah dari pimpinan dalam kasus dugaan korupsi timah. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia diinstruksikan oleh Direktur Utama PT RBT untuk membahas permasalahan teknis terkait kerja sama sewa alat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 01:25:19