Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi timah divonis delapan tahun penjara.
Ilustrasi pengadilan. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi timah divonis delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan, Senin . Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Suparta dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dalam putusannya, Harvey dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis Suparta Kasus Korupsi Timah Suparta Divonis 8 Tahun Korupsi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dirut PT RBT mengaku hanya berniat membantu negara dalam kasus timahDirektur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengaku hanya berniat membantu negara agar Indonesia menjadi pemain utama dalam industri timah ...
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun BuiDirektur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dituntut pidana 14 tahun penjara di kasus korupsi timah.
Baca lebih lajut »
Ahli Kehutanan Tidak Relevan Hitung Luas Operasi PT Timah, Pihak Dirut RBT Minta Hakim Berhati-hatiBerita Ahli Kehutanan Tidak Relevan Hitung Luas Operasi PT Timah, Pihak Dirut RBT Minta Hakim Berhati-hati terbaru hari ini 2024-12-23 02:07:18 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Reza Andriansyah Klaim Tak Punya Kewenangan dalam Kasus Korupsi TimahReza Andriansyah, terdakwa kasus korupsi timah, menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam keputusan perusahaan tanpa seizin Direktur Utama, Suparta. Dia menegaskan posisinya sebagai Direktur Pengembangan Usaha pada PT. Refined Bangka Tin (RBT) hanya bersifat struktural dan tidak tercantum dalam akta perusahaan. Reza menyajikan Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan tupoksinya dalam mengembangkan usaha jangka panjang dan melaporkan kepada Suparta. Dia menjelaskan keterlibatannya dalam kasus ini berdasarkan perintah Suparta, dengan tujuan membantu PT Timah Tbk.
Baca lebih lajut »
Dirut PT RBT: Bantu Negara, Justru Masuk PenjaraDirektur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengaku hanya berniat membantu negara agar Indonesia menjadi pemain utama dalam industri timah dunia.
Baca lebih lajut »
Para Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut Penjara 6 hingga 14 TahunTerhadap terdakwa kasus korupsi Timah Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.
Baca lebih lajut »