KPK menyita salah satu aset Nurhadi yaitu vila mewah yang diduga milik Nurhadi di Puncak, Bogor. Nurhadi adalah mantan Sekretaris MA yang disangkakan melalukan korupsi Rp 46 miliar. Nurhadi KPK
yaitu vila mewah, yang diduga milik Nurhadi di Puncak, Bogor. Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang disangkakan terlibat korupsi Rp 46 miliar.
"Nurhadi diperiksa sebagai tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis kemarin.Seberapa mewah vila itu? Sang informan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia memberi tahu vila itu ada di daerah Gadog, Puncak, Bogor.
Bangunan utamanya adalah sebuah rumah joglo besar. Gedung itu dipadu dengan arsitek minimalis yang apik.Vila Nurhadi Foto: Vila Nurhadi Lalu dibuat pula kamar-kamar untuk tamu dengan taman yang indah. Parkiran bisa menampung belasan kendaraan roda empat. Informan MAKI pernah melihat mobil sport terparkir di tempat tersebut. Total luas vila lebih dari 1 hektare.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, pada Senin malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Nurhadi, KPK Panggil Pegawai MA dan Empat Saksi LainSalah satu saksi yang dipanggil penyidik adalah seorang pegawai negeri sipil pada MA bernama Kardi.
Baca lebih lajut »
Hakim MA Sebut Perlu Revisi Hukuman Denda Bagi Koruptor di KUHPHakim Mahkamah Agung menilai denda dalam Pasal 30 KUHP harus diubah agar hukuman denda bagi koruptor tidak bisa digantikan kurungan.
Baca lebih lajut »
ICW Kecam Sikap Resisten MA terkait Pemeriksaan Para Hakim oleh KPKICW mengecam sikap dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA, Abdullah yang resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim...
Baca lebih lajut »
KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Pengurusan Perkara Lippo Group di MAKPK menyelidiki dugaan kongkalikong antara Doddy Aryanto Supeno, Edy Nasution, dengan Nurhadi terkait pengurusan kasus di bawah Lippo Group KPK
Baca lebih lajut »
KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Mantan Sekretaris MA NurhadiKPK masih mendalami dugaan aliran uang yang masuk ke kantong mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca lebih lajut »
Ancaman hukuman seumur hidup bagi koruptor, akankah aturan baru MA dipatuhi hakim? - BBC News IndonesiaKasus dugaan korupsi Jiwasraya, e-KTP, dan Bank Century masuk kategori paling berat bila mengacu pada pedoman baru Mahkamah Agung. Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi berat ialah hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Akankah pedoman ini dipatuhi hakim?
Baca lebih lajut »