ICW mengecam sikap dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA, Abdullah yang resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim...
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch mengecam sikap dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA, Abdullah yang resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim terkait kasus suap dan gratifikasi dari mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Kurnia juga mengungkapkan pada Pasal 112 KUHAP telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum."Ketiga, ICW mengingatkan kepada setiap pihak bahwa terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Ingatkan Bahaya Mobilisasi ASN dalam PilkadaMobilisasi ASN oleh petahana untuk kepentingan pemenangan dalam pilkada dinilai paling berbahaya.
Baca lebih lajut »
ICW Nilai Dewas KPK Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli BahuriKurnia Ramadhana mengatakan, secara kasat mata, semestinya Firli sudah dapat dipastikan melanggar kode etik.
Baca lebih lajut »
ICW Nilai Dewas KPK Lamban soal Dugaan Pelanggaran Etik FirliICW menyatakan Dewas KPK mesti bergerak cepat menindak dugaan pelanggaran etik Firli berupa gaya hidup mewah dan hedonisme terkait penggunaan helikopter.
Baca lebih lajut »
ICW: Firli Bahuri Berpotensi Melanggar HukumICW menyesalkan lambatnya Dewas KPK dalam bergerak, mengingat Ketua KPK Firli Bahuri dapat dipidana FirliBahuri
Baca lebih lajut »
Dikritik ICW Soal Kinerja Lamban, Dewan Pengawas KPK: Kami Tak Mau GegabahICW menilai kinerja Dewan Pengawas KPK pada Semester I Tahun 2020 belum efektif, salah satunya penanganan dugaan pelanggaran kode etik Firli
Baca lebih lajut »
KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Pengurusan Perkara Lippo Group di MAKPK menyelidiki dugaan kongkalikong antara Doddy Aryanto Supeno, Edy Nasution, dengan Nurhadi terkait pengurusan kasus di bawah Lippo Group KPK
Baca lebih lajut »