UU PPSK: Menggugat 'Superioritas' Penegakan Hukum OJK

Indonesia Berita Berita

UU PPSK: Menggugat 'Superioritas' Penegakan Hukum OJK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 59%

UU PPSK memberi kewenangan superior bagi OJK terkait penyidik dan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA -- Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan atau UU PPSK yang telah disahkan DPR menyunat sekaligus menambah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Di satu sisi, OJK telah kehilangan independensi karena harus 'tunduk' terhadap rezim keuangan negara .

Penegasan peran OJK itu jelas mereduksi sekaligus berpotensi overlapping dengan tugas dan fungsi penegak hukum lain misalnya Polri, Kejaksaan Agung maupun KPK dalam pengusutan tindak pidana yang berkaitan dengan sektor keuangan. UU OJK yang lama telah secara gamblang menjelaskan bahwa penyidik OJK hanya berasal dari dua institusi. Pertama, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana , Polri. Kedua adalah penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS yang lingkup tugasnya mengawasi sektor jasa keuangan di OJK.

UU PPSK, yang tak kunjung diberikan nomor oleh presiden ini, hanya menjelaskan bahwa pegawai tertentu yang diberikan kewenangan khusus khusus menjadi penyidik harus terlebih dahulu memenuhi kualifikasi Polri. Sedangkan dalam konteks penyidikan yang diberikan kepada pegawai tertentu, nantinya OJK akan melakukan koordinasi dengan Polri.

Pasal ini pernah menuai pro kontra di kalangan aparat penegak hukum sendiri. Saat itu KPK mengangkat Novel Baswedan. Padahal Novel tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Pengangkatan Novel sebagai penyidik dinilai menyalahi KUHAP. Terlepas dari pro dan kontra, pengangkatan Novel sebagai penyidik KPK masih bisa dipahami karena korupsi adalah kejahatan luar biasa alias extraordinary crime dan UU KPK memberikan ruang tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU PPSK: Menggugat 'Superioritas' Penegakan Hukum OJKUU PPSK: Menggugat 'Superioritas' Penegakan Hukum OJKUU PPSK memberi kewenangan superior bagi OJK terkait penyidik dan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.
Baca lebih lajut »

Terkini: Perpu Cipta Kerja Atur Alasan PHK oleh Perusahaan, UU PPSK Buat OJK jadi Rawan KorupsiTerkini: Perpu Cipta Kerja Atur Alasan PHK oleh Perusahaan, UU PPSK Buat OJK jadi Rawan KorupsiBerita terkini bisnis malam ini dimulai dari Perpu Cipta Kerja yang mengatur alasan yang boleh dan dilarang perusahaan untuk mem-PHK karyawan.
Baca lebih lajut »

BEM SI Minta UU PPSK soal Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK Diteliti LagiBEM SI Minta UU PPSK soal Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK Diteliti LagiKoordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI), Abdul Kholiq, meminta UU PPSK tentang kewenangan penyidikan tunggal kepada OJK dicermati lagi.
Baca lebih lajut »

Prof Suparji soal Kewenangan Penyidikan Tunggal di UU PPSK: Kebijakan RadikalProf Suparji soal Kewenangan Penyidikan Tunggal di UU PPSK: Kebijakan RadikalProf Suparji Ahmad menilai UU PPSK adalah kebijakan radikal.
Baca lebih lajut »

Menggugat Algoritme Adiksi TikTok | Republika IDMenggugat Algoritme Adiksi TikTok | Republika IDTikTok memiliki versi yang berbeda, antara versi platform di dalam negeri dan pasar global.
Baca lebih lajut »

IPW Nilai Penyidikan Tunggal Jasa Keuangan di UU PPSK Menabrak KUHAPIPW Nilai Penyidikan Tunggal Jasa Keuangan di UU PPSK Menabrak KUHAPIPW menilai UU PPSK yang berikan kewenangan penyidikan tunggal kepada OJK bertentangan dengan KUHAP, karena perlu adanya pengawasan dari orang luar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 18:10:59