UU Otsus Jembatan Emas Menuju Papua Sejahtera dan Mandiri

Indonesia Berita Berita

UU Otsus Jembatan Emas Menuju Papua Sejahtera dan Mandiri
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 59%

Paskalis Kossay mengapresiasi kerja keras Pansus Otsus Papua dan seluruh fraksi sehingga UU Otsus Papua disahkan.

bersama jajaran pemerintah Papua dan Majelis Rakyat Papua sebagai wadah kultural masyarakat,” lanjut Paskalis Kossay yang pernah menjadi anggota DPR Papua periode 1999-2004.

Menurut Paskalis, momentum Rapat Paripurna DPR terkait pengesahan RUU Otsus Papua menjadi UU Otsus Papua merupakan babak atau sejarah baru bagi rakyat Papua dalam menata masa depan yang lebih baik lagi melalui UU Otsus. Sebagai bagian kecil dari warga masyarakat Papua, pihaknya menaruh hormat atas perjuangan para wakil rakyat asal Papua bersama Pansus Otsus Papua DPR RI.Para wakil rakyat sudah berjuang sekuat tenaga menyampaikan pokok-pokok pikiran dan masukan Gubernur Lukas Enembe dan jajaran Pemprov Papua, MRP, warga masyarakat dan seluruh elemen di Papua. Sejumlah pasal krusial yang disampaikan Pemprov, MRP, dan masyarakat Papua sudah diakomodasi Pansus Otsus Papua.

“Saya tentu berharap agar masyarakat Papua dengan kepala dingin menerimanya agar ke depan Gubernur bersama jajaran Pemprov dan seluruh warga masyarakat membangun Papua lebih baik lagi. Pemerintah Pusat dan semua pemangku kepentingan lokal di Papua perlu mengawal UU Otsus ini agar bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” kata mantan anggota Komisi II DPR RI ini.BACA JUGASelama itu, ujar Tito, banyak hal yang telah berhasil dicapai dan banyak pula yang masih perlu diperbaiki.

“Pembahasan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 merupakan upaya bersama sekaligus wujud komitmen pemerintah, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah RI. Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa,” kata Tito yang pernah menjabat Kapolda Papua.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat PapuaRUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat PapuaDalam pembahasa RUU Otsus Papua, pemerintah berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat orang asli Papua.
Baca lebih lajut »

Disahkan DPR, Berikut 7 Poin Penting Perubahan Kedua UU Otsus PapuaDisahkan DPR, Berikut 7 Poin Penting Perubahan Kedua UU Otsus PapuaKomarudin Watubun mengungkapkan tujuh hal penting yang diubah dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.
Baca lebih lajut »

Rakyat Papua Barat diimbau tenang menerima hasil revisi UU OtsusRakyat Papua Barat diimbau tenang menerima hasil revisi UU OtsusKetua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren, di Manokwari, Rabu, mengimbau seluruh masyarakat asli Papua di provinsi ini tetap tenang saat ...
Baca lebih lajut »

Sikapi Revisi UU Otsus, Masyarakat Papua Barat Diimbau Tidak Terhasut Ajakan ProvokatifSikapi Revisi UU Otsus, Masyarakat Papua Barat Diimbau Tidak Terhasut Ajakan ProvokatifMasyarakat Papua Barat diimbau tidak terhasut ajakan provokatif menyikapi revisi UU Otsus Papua.
Baca lebih lajut »

DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi UUDPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi UURancangan Undang-undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua resmi disahkan DPR menjadi UU.
Baca lebih lajut »

TPNPB-OPM Tolak Pengesahan UU Otsus Papua |Republika OnlineTPNPB-OPM Tolak Pengesahan UU Otsus Papua |Republika OnlineAlasan penolakan Otsus Papua karena tidak ada perjanjian dengan orang asli Papua.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 10:43:18