Dengan berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini akan terjadi. Berikut rinciannya.
yang baru akan berlaku mulai Kamis . Dengan berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini akan terjadi.
UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu bakal menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut adalah perubahan yang bakal terjadi pada KPK bila UU baru itu berlaku.1. KPK jadi lembaga rumpun eksekutif Hal ini diatur dalam Pasal 3. Dalam versi lama, KPK disebut sebagai 'lembaga negara' saja. Namun dalam UU KPK yang baru, KPK disebut sebagai 'lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif'.Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.Pegawai KPK nantinya juga adalah Aparatur Sipil Negara alias PNS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tidak Ada OTT Lagi setelah UU KPK BaruAgus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca lebih lajut »
OTT Berturut dalam 2 Hari, KPK: Belum Tahu Kalau UU Baru BerlakuKPK melakukan dua operasi tangkap tangan dalam dua hari berturut-turut. Menurut KPK, penindakan seperti ini belum tentu bisa dilakukan jika UU baru berlaku.
Baca lebih lajut »
UU KPK Baru Berlaku BesokSupratman memastikan persoalan typo atau salah ketik pada salah satu ayat UU KPK hasil revisi sudah diperbaiki UUKPK
Baca lebih lajut »
Bantah Agus, Masinton: KPK Bisa OTT Setelah UU Baru BerlakuMasinton mengatakan ketua KPK tidak paham mengenai undang-undang yang sudah direvisi.
Baca lebih lajut »