Supratman memastikan persoalan typo atau salah ketik pada salah satu ayat UU KPK hasil revisi sudah diperbaiki UUKPK
yang baru hasil revisi akan berlaku Kamis 17 Oktober 2019. UU itu berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR bersama presiden dalam Sidang Paripurna DPR 17 September 2019 lalu.
Dia berharap Presiden Joko Widodo menandatangani UU tersebut, meskipun otomatis berlaku kalau orang nomor satu di Indonesia itu tidak meneken aturan itu."Harusnya mulai berlaku , tetapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," ungkap ketua Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tidak Ada OTT Lagi setelah UU KPK BaruAgus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca lebih lajut »
OTT Berturut dalam 2 Hari, KPK: Belum Tahu Kalau UU Baru BerlakuKPK melakukan dua operasi tangkap tangan dalam dua hari berturut-turut. Menurut KPK, penindakan seperti ini belum tentu bisa dilakukan jika UU baru berlaku.
Baca lebih lajut »
UU KPK Berlaku 17 Oktober, Basaria Harap Mahasiswa Tak DemoWakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan berharap tidak ada lagi demonstrasi mahasiswa jelang berlakunya UU KPK pada 17 Oktober 2019 --meski tak diteken Jokowi.
Baca lebih lajut »
KPK: Salah Ketik karena Revisi UU Dibuat Terburu-buruApakah perbaikan salah ketik membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK Singgung Perppu KPK di Hadapan Plt MenkumhamHingga kini belum jelas apakah Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK.
Baca lebih lajut »