Kemudian, ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh. Yakni, untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.
melahirkan tidak dapat diberhentikan," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa . Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Undang-Undang.Diah mengungkapkan RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.
"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat," kata Diah.
Kemudian, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU KIA menjadi Undang-Undang. "Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang" tanya Puan.Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2024Tips KesehatanKunjungi TJBDI Yogyakarta, SlemanDI Yogyakarta, Sleman
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu Dan Anak Cuti Ibu Melahirkan Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi VIII DPR RI optimistis RUU KIA dapat disahkan bulan iniWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka berharap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama ...
Baca lebih lajut »
Molor 3 Bulan, RUU KIA Akhirnya Disahkan Jadi Undang-UndangRUU tersebut sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024
Baca lebih lajut »
UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Baca lebih lajut »
UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 BulanPengesahan UU KIA tersebut ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Baca lebih lajut »
Pameran Bursa Kerja di BantenSejumlah pencari kerja antre melamar kerja saat pameran bursa kerja di Pandeglang Banten Selasa 1452024
Baca lebih lajut »
Diminta Jokowi Tancap Gas Usai Dilantik, Gibran: Kita Kerja Kerja Kerja dan Mengeksekusi'Jadi nanti begitu dilantik, langsung kita kerja, kerja, kerja dan mengeksekusi,' ujar Gibran
Baca lebih lajut »