Rancangan Undang-Undang RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna
pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Rissalwan Habdy Lubis menjelaskan pentingnya kehadiran peran ayah dan Ibu dalam pengasuhan anak khususnya pada 1.000 hari pertama. Menurutnya kondisi pengasuhan yang ideal dari kedua orang tua akan berpengaruh kepada kesejahteraan keluarga serta dapat membentuk pribadi anak yang baik di dalam lingkungan sosial di masa depan.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, RUU KIA merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul dapat kita diwujudkan bersama.“Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” ujar Bintang.
“Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” tutur Menteri PPPA.
RUU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang.
Baca lebih lajut »
RUU KIA Resmi jadi Undang-Undang, Kini Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 BulanDelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju dengan catatan.
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Puan Untuk Indonesia Emas 2045DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak KIA menjadi UU
Baca lebih lajut »
Daftar RUU Buru-buru Disahkan DPR: Kementerian, MK, hingga PenyiaranDPR baru-baru ini mangesahkan sejumlah Rancangan Undang-undang untuk digodok menjadi Undang-undang, berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Gedung Eks Pemerintah Bakal Jadi BeginiJakarta akan melepaskan statusnya sebagai ibu kota Indonesia usai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Baca lebih lajut »
DPR RI setujui RUU KIA jadi undang-undangRapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada ...
Baca lebih lajut »