UU Kesehatan (Omnibus), Apa yang Diharapkan?

Indonesia Berita Berita

UU Kesehatan (Omnibus), Apa yang Diharapkan?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 70%

Apakah lahirnya UU Kesehatan omnibus law akan dapat mengatasi kekurangan dokter dan dokter spesialis di seluruh Tanah Air, dan kemudian akan terjadi pemerataan distribusi dokter sampai ke daerah terpencil dan kepulauan? Opini AdadiKompas

spesialis dan subspesialis dilaksanakan di RS dengan berbagai regulasi. Yang berbeda hanya sistem administratif dan status dokter para peserta didik.yang sudah lama dilaksanakan di banyak negara maju, masih tetap diperlukan afiliasi dengan universitas dan kerja sama dengan kolegium sehingga akan dapat memberikan jaminan terhadap mutu lulusan. Akan tetapi, peserta didik tidak perlu terdaftar sebagai mahasiswa di suatu universitas sehingga terbebas dari keharusan membayar biaya pendidikan .

Namun, Pasal 235 berbunyi: ” Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, bagi tenaga medis danlulusan luar negeri: a) telah praktik sebagai spesialis atau subspesialis paling sedikit 5 tahun di luar negeri; atau b) merupakan ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan telah praktik paling sedikit 5 tahun di luar negeri, yang akan didayagunakan di Indonesia, dilakukan evaluasi kompetensi melalui...

Evaluasi kompetensi secara cermat terhadap dokter WNI lulusan luar negeri ataupun dokter WNA yang telah berlangsung selama ini penting tetap dilakukan dan ditingkatkan untuk memastikan kelayakannya untuk berpraktik di Indonesia.IDI Sumatera Barat dan sejumlah IDI cabang menyampaikan pernyataan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Kota Padang, Sumbar, Senin .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Catat, Ini Berat Maksimal Bagasi Penumpang di Pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings AirCatat, Ini Berat Maksimal Bagasi Penumpang di Pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings AirUntuk Lion Air Group, berikut rincian berat dan ukuran bagasi kabin dan bagasi tercatat yang dibolehkan.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Jelaskan Kabar Munculnya Keluhan Kuota Layanan Fasilitas KesehatanBPJS Kesehatan Jelaskan Kabar Munculnya Keluhan Kuota Layanan Fasilitas KesehatanBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara soal temuan Ombudsman soal 'kuota layanan' BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan.
Baca lebih lajut »

Foto : 7 Potret Cantik Artis Tanah Air saat Jalani Ritual Melukat di Bali | merdeka.comFoto : 7 Potret Cantik Artis Tanah Air saat Jalani Ritual Melukat di Bali | merdeka.comSiapa saja artis cantik Tanah Air yang pernah menjalani tradisi melukat di Bali? Mulai dari Aura Kasih sampai Jessica Iskandar.,Selebriti Indonesia,Tradisi Unik,Bali,Aura Kasih
Baca lebih lajut »

Diultimatum untuk Pulang ke Tanah Air, Istri Berpisah dari Suami di BeijingDiultimatum untuk Pulang ke Tanah Air, Istri Berpisah dari Suami di BeijingSementara suami si perempuan itu tetap tinggal di Beijing karena dokumentasinya tidak bermasalah.
Baca lebih lajut »

Rektor UII Akui Belum Bisa Pastikan Kapan AMRP Kembali ke Tanah Air |Republika OnlineRektor UII Akui Belum Bisa Pastikan Kapan AMRP Kembali ke Tanah Air |Republika OnlineFathul terakhir kali melihat AMRP dalam keadaan baik-baik saja, tidak sakit.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 05:18:46