BPJS Kesehatan Jelaskan Kabar Munculnya Keluhan Kuota Layanan Fasilitas Kesehatan TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan buka suara soal temuan Ombudsman soal “kuota layanan” BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan. Analis Manajemen Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, Triwidhi H. Puspitasari menjelaskan bahwa sebenarnya banyak literatur yang menjelaskan tentang kapasitas layanan kesehatan.Dia menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan self assesment fasilitas kesehatan tentang bagaimana kemampuannya.
“Jadi ketika rumah sakit menginputkan pada aplikasi kami, berapa hari dokter yang melakukan praktik? Berapa lama dalam satu hari melakukan praktik? Kemudian digabungkan dengan rekomendasi IDI terhadap waktu pelayanan standar waktu layanan,” ucap dia.Sebelumnya, Asisten Ombudsman, Bellinda W. Dewanty, menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan potensi maladministrasi di pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya soal penerapan 'kuota layanan” di fasilitas kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penjelasan Lengkap soal Operasi yang Ditanggung BPJS KesehatanBPJS Kesehatan buka suara menjelaskan soal daftar operasi yang ditanggung program jaminan kesehatan.
Baca lebih lajut »
Temuan Ombudsman RI: Ada Praktik Pembatasan Kuota Layanan BPJS Kesehatan di Rumah SakitOmbudsman Republik Indonesia menemukan kenyataan kalau ada praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Ombudsman Temukan Praktik Pembatasan Kuota Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan | merdeka.comAnggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkap temuan tersebut. Dia merujuk pada laporan masyarakat mengenai layanan bagi peserta BPJS Kesehatan di berbagai rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.
Baca lebih lajut »
RUU Kesehatan menempatkan tanggung jawab BPJS kepada kementerianKoordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengemukakan Pasal 13 ayat (2) huruf a Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan merevisi tanggung jawab BPJS ...
Baca lebih lajut »
Jelang Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Maret 2023Pemerintah telah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. Apakah iuran akan naik?
Baca lebih lajut »