UU Kekarantinaan Kesehatan Digugat, Negara Diminta Hanya Cukupi Kebutuhan Warga Miskin

Indonesia Berita Berita

UU Kekarantinaan Kesehatan Digugat, Negara Diminta Hanya Cukupi Kebutuhan Warga Miskin
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK, Kamis , Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Soleh, menyebutkan bahwa Pasal 55 Ayat UU Kekarantinaan Kesehatan bertentangan dengan bunyi Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal yang dimaksud berbunyi,"Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat".Soleh mengatakan, kata"orang" dalam pasal tersebut bisa dimaknai sebagai anak, dewasa, tua, laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin.

Menurut pemohon, pasal tersebut menjadi salah satu penyebab pemerintah enggan memberlakukan karantina wilayah dan memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pemerintah khawatir, jika karantina wilayah diberlakukan pemerintah berkewajiban menanggung beban hidup seluruh warganya.

"Yang menjadi persoalan bagi pemerintah jika karantina wilayah diberlakukan adalah pemerintah khawatir jika harus membiayai makan penduduk yang diberlakukan karantina wilayah," ujar Soleh.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU Keuangan Negara terkait Corona Kembali Digugat ke MKUU Keuangan Negara terkait Corona Kembali Digugat ke MKTim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara (Tapera) menilai keberadaan UU Nomor 2 Tahun 2020 cacat hukum dan merampas kewenangan eksekutif dan yudikatif.
Baca lebih lajut »

Sebentar Lagi, BPJS Hanya Layani Kebutuhan Dasar KesehatanSebentar Lagi, BPJS Hanya Layani Kebutuhan Dasar KesehatanPemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Respons Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo | Republika OnlineRespons Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo | Republika OnlineMasyarakat diminta disiplin mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah
Baca lebih lajut »

Memastikan Protokol Kesehatan Bertransportasi Terpatuhi |Republika OnlineMemastikan Protokol Kesehatan Bertransportasi Terpatuhi |Republika OnlinePemerintah termasuk diminta atur operator agar patuhi protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »

Masjid Harus Jadi Percontohan Cegah Covid-19 |Republika OnlineMasjid Harus Jadi Percontohan Cegah Covid-19 |Republika OnlinePengurus masjid diminta komitmennya untuk dapat mengetatkan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »

Longgarkan Transportasi, Pemerintah Diminta Jamin Aspek KesehatanLonggarkan Transportasi, Pemerintah Diminta Jamin Aspek KesehatanSeiring dengan pelonggaran aturan transportasi di masa new normal, pemerintah diminta dapat menjamin aspek kesehatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 07:56:41