UU Ciptaker Beri Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Pelaku UMKM Sindonews BukanBeritaBiasa .
) setidaknya memberikan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah .Terkait aspek pemberdayaan, aturan turunan UU Ciptaker mengatur alokasi 40 persen bagi usaha mikro kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini berlaku baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sementara terkait aspek perlindungan, Arif menyampaikan bahwa hal terkait dengan insentif, UU Ciptaker mengatur pemberlakuan pajak yang berbeda terhadap UMKM dibandingkan dengan kelas usaha yang lebih besar."Bagi usaha yang omzetnya kurang dari Rp5 miliar, akan mendapatkan pajak final serta tarif yang sangat rendah," imbuhnya.dimudahkan dengan program kredit usaha rakyat yang bunganya sangat rendah yakni sekitar 6 persen pada saat ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bahlil Sebut UU Cipta Kerja Berhasil Penuhi Keinginan InvestorMenteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan UU Cipta Kerja berhasil memenuhi keingingan investor khususnya terkait mengurai permasalahan perizinan. Menteri Investasi.Kepala...
Baca lebih lajut »
Karyawan Indosat yang Kena PHK Dapat Pesangon Hingga Rp4,3 M, Ini Aturannya dalam UU Cipta KerjaUU Cipta Kerja mengatur pemberian pesangon berdasarkan masa kerja, dengan minimal 1 kali upah. Tapi perusahaan boleh saja memberikan pesangon yang lebih besar.
Baca lebih lajut »
Peserta UKW di Jakarta Heningkan Cipta untuk Prof Azyumardi AzraPeserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mengheningkan cipta untuk mengenang dan mendoakan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra yang telah wafat beberapa waktu lalu....
Baca lebih lajut »
Skenario Persib Undang 30 The Jakmania ke Bandung Dukung Persija - Bolasport.comPersib ternyata sudah sempat menyiapkan skema terkait rencananya mendatangkan The Jakmania ke Bandung demi mendukung Persija Jakarta. 🔵🟠 BanggaSepakBolaKita
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Ajukan Tambahan PMN Rp 15,5 T untuk Tiga BUMN Ini'Dalam Undang-undang APBN ada cadangan pembiayaan sebesar Rp 21,48 triliun, maka itu kami mengusulkan (untuk penambahan PMN),' kata Sri Mulyani
Baca lebih lajut »
LGBT Tidak Pernah Dikriminalisasi Dalam RKUHPJuru bicara tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak pernah mengkriminalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Baca lebih lajut »