UU ASN terbaru: Tenaga honorer diangkat jadi pegawai, pengamat wanti-wanti ada 'orang titipan' lolos seleksi

Indonesia Berita Berita

UU ASN terbaru: Tenaga honorer diangkat jadi pegawai, pengamat wanti-wanti ada 'orang titipan' lolos seleksi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 BBCIndonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 50%

Pemutihan jutaan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan tenggat waktu yang sangat singkat yakni satu tahun disebut pengamat terlalu terburu-buru dan rentan diselewengkan.

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis .Pemutihan jutaan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan tenggat waktu yang sangat singkat yakni satu tahun disebut pengamat terlalu terburu-buru dan rentan diselewengkan.

Sementara itu, seorang tenaga honorer yang sudah 11 tahun bekerja berharap pemerintah memprioritaskan mereka yang sudah mengabdi lama untuk diangkat menjadi pegawai.Kaesang targetkan PSI lolos ke Senayan, karena kompetensi atau 'pengaruh' Jokowi?Kebijakan terbaru pemerintah yang bakal memutihkan jutaan tenaga honorer menjadi pegawai membuat Iwan Sahir cemas.

"Teman-teman sangat khawatir kalau tidak diangkat jadi ASN. Pengabdian sudah lama, tapi usia sudah tidak muda lagi," ujar Iwan Sahir kepada wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu .

Sebab ada kemungkinan proses verifikasinya disusupi oleh "orang titipan" pejabat. Apalagi data tenaga honorer di daerah, katanya, sangat buruk dan sering kali mereka tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara . Anggaran kemiskinan Rp500 T 'sebagian tersedot untuk seminar di hotel dan perjalanan dinas' - 'praktik lazim di birokrasi Indonesia,' kata Ombudsman

Itu mengapa Dian Puji meminta agar proses penataan tenaga honorer yakni verifikasi dan validasi tidak dilakukan oleh satu pihak saja. Dia juga mengatakan, selama penataan tenaga honorer berlangsung pemerintah pusat harus bisa memastikan pemda tidak membuka ruang dengan menambah tenaga honorer baru.Siklus seperti ini, katanya, sudah berlangsung selama 20 tahun dan tak pernah dibereskan.

Usai pengesahan UU ASN di DPR pada Selasa lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Abdullah Azwar Anas, memastikan tidak akan ada PHK massal tenaga honorer usai beleid anyar tersebut disahkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

BBCIndonesia /  🏆 42. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Teken UU ASN, Putuskan Nasib Pegawai HonorerJokowi Teken UU ASN, Putuskan Nasib Pegawai HonorerNasib tenaga honorer atau yang disebut Non-ASN di instansi pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca lebih lajut »

Ramai Isu PHK Massal Tenaga Kerja Honorer Usai Jokowi Sahkan UU ASN, MenPANRB Buka SuaraRamai Isu PHK Massal Tenaga Kerja Honorer Usai Jokowi Sahkan UU ASN, MenPANRB Buka SuaraSejumlah pihak mengaku takut akan adanya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga kera honorer atau non ASN.
Baca lebih lajut »

Era Penggunaan Robot Tak TerelakkanEra Penggunaan Robot Tak TerelakkanPeralihan dari industri berbasis tenaga manusia ke tenaga robot secara khusus juga perlu dipikirkan secara mendalam.
Baca lebih lajut »

UU ASN Diteken Jokowi! Tak Ada Lagi Pegawai Honorer Akhir 2024UU ASN Diteken Jokowi! Tak Ada Lagi Pegawai Honorer Akhir 2024Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Baca lebih lajut »

UU ASN 2023 Jamin Uang Pensiun untuk PPPKUU ASN 2023 Jamin Uang Pensiun untuk PPPKUU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjamin uang pensiun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti yang diterima PNS.
Baca lebih lajut »

5 Poin Penting dalam UU ASN 2023 yang Resmi Disahkan5 Poin Penting dalam UU ASN 2023 yang Resmi DisahkanUU ASN 2023 mengatur ketentuan umum yang mencakup PNS, PPPK, dan tenaga honorer. Berikut poin-poin pentingnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 13:35:50