Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Minggu, 05 Nov 2023 07:45 WIBPresiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Selasa . Salah satu hal krusial yang diatur dalam regulasi baru itu ialah menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara alias honorer.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Kamis .Di samping itu, UU ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini diatur dalam Pasal 65 UU ASN.
Adapun menyangkut dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan. UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.Wacana penghapusan tenaga honorer telah dibahas sejak lama. Bahkan sebelumnya, tenaga honorer mau benar-benar dihapus pada 28 November 2023. Rencana itu batal karena mencegah adanya pemutusan hubungan kerja massal.
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UU ASN, Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non-ASN dan Hapus Honorer Desember 2024Presiden Jokowi melarang pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini tertuang dalam UU ASN yang diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Baca lebih lajut »
UU ASN Baru Diteken Jokowi, PPPK Kini Berhak Uang Pensiun Seperti PNSPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun. Hak ini, sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.
Baca lebih lajut »
UU ASN Sudah Diteken Jokowi, Honorer Siap-siapPokok-pokok pengaturan dalam UU baru ini diantaranya penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, juga penataan tenaga honorer.
Baca lebih lajut »
UU ASN 2023 Disahkan Jokowi, Ini Batas Usia Pensiun ASNSeiring penetapan dan pengundangan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga UU Nomor 5 Tahun 2014 dicabut.
Baca lebih lajut »
Tahun Politik 2024, Gubernur Jatim: ASN Harus NetralBerita Tahun Politik 2024, Gubernur Jatim: ASN Harus Netral terbaru hari ini 2023-11-03 09:55:18 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Politisi PDIP Ragukan Netralitas Jokowi di Pilpres 2024: Ucapannya Tidak Bisa DipegangNetralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024 mendatang diragukan oleh politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli.
Baca lebih lajut »