UU ASN, Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non-ASN dan Hapus Honorer Desember 2024

Indonesia Berita Berita

UU ASN, Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non-ASN dan Hapus Honorer Desember 2024
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 83%

Presiden Jokowi melarang pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini tertuang dalam UU ASN yang diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo melarang pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," seperti tertuang dalam Pasal 65 ayat dan ayat , dikutip Jumat . Penataan Pegawai Non-ASN Dia juga secara tegas menyebut melalui beleid ini untuk melakukan penataan pegawai Non-ASN paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

Sebelumnya, jaminan pensiun hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil . Kini lewat UU ASN, ada kesetaraan penerima jaminan pensiun baik PNS maupun PPPK. "Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 21 ayat .3 dari 4 halamanDibayarkan Setelah BerhentiAturan pemberian jaminan tadi tertuang dalam Pasal 22 beleid UU ASN. Perlu dicatat, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.

4 dari 4 halamanPengesahan UU ASNDiberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa lalu. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Titah Jokowi: Larang Rekrut Pegawai Non-ASN, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024Titah Jokowi: Larang Rekrut Pegawai Non-ASN, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024Pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.
Baca lebih lajut »

UU ASN Larang Pegawai Non ASN Isi Jabatan ASN, Sanksi MenantiUU ASN Larang Pegawai Non ASN Isi Jabatan ASN, Sanksi MenantiPejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah kini dilarang untuk mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengisi jabatan ASN.
Baca lebih lajut »

Jokowi Ancam Pecat ASN jika Tak Netral, Tapi Wamen Terang-terangan Dukung CapresJokowi Ancam Pecat ASN jika Tak Netral, Tapi Wamen Terang-terangan Dukung CapresBerita Jokowi Ancam Pecat ASN jika Tak Netral, Tapi Wamen Terang-terangan Dukung Capres terbaru hari ini 2023-11-02 03:48:53 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Cak Imin: Presiden Jokowi dan ASN Harus Netral di Pemilu 2024Cak Imin: Presiden Jokowi dan ASN Harus Netral di Pemilu 2024Presiden dan ASN harus netral di Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken UU ASN, PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun Seperti PNSJokowi Teken UU ASN, PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun Seperti PNSPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023.
Baca lebih lajut »

UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNSUU ASN Diteken Jokowi, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNSSalah satu poin di dalam UU ASN tersebut yakni soal kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 04:22:10