Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023.
Kamis, 02 Nov 2023 12:26 WIBPresiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang diberi nomor 20 tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis Pasal 21 ayat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Kamis .Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah ," jelasnya. "Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution ," kata Anas dikutip dari CNBC.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PP Penyelamat 2,3 Juta Honorer Bakal Terbit, Ini Bocorannya!PP yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang ASN hampir rampung.
Baca lebih lajut »
Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk HonorerJPNN.com : Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU 20/2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023 yang di dalamnya terdapat sejumlah pasal untuk honorer
Baca lebih lajut »
Distrik Sekolah di Florida Larang Penggunaan Ponsel, Ini DampaknyaFlorida mengesahkan undang-undang yang mewajibkan distrik sekolah negeri melarang penggunaan ponsel.
Baca lebih lajut »
Jokowi Undang Khusus Ridwan Kamil Blusukan di IKN NusantaraKehadiran Kang Emil terlihat dalam beberapa acara peresmian yang dilakukan Jokowi.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Jokowi Undang 3 Bakal Capres: Tidak Boleh Saling Fitnah Berita Ini Alasan Jokowi Undang 3 Bakal Capres: Tidak Boleh Saling Fitnah terbaru hari ini 2023-10-31 12:57:29 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »