JPNN.com : Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU 20/2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023 yang di dalamnya terdapat sejumlah pasal untuk honorer
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini juga resmi masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni mengungkapkan UU 20 Tahun 2023 ini lebih ringkas dibandingkan UU 5 Tahun 2014.Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Foto tangkapan layarAlex Denni mengatakan ada banyak pasal yang dikeluarkan karena dinilai mengganggu kelincahan birokrasi.Baca Juga:Berikut ini beberapa pasal yang berkaitan dengan penyelesaian honorer:1.
Dalam Pasal 5 UU 20/2023, disebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK akan diatur dalam PP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Di Hadapan Mahasiswa Unisma, Cak Imin Tegaskan Soal Netralitas Presiden dan ASN di Pilpres 2024!Di hadapan mahasiswa dan dosen Unisma, Muhaimin menyampaikan visi misinya dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan dan budaya.
Baca lebih lajut »
Gembira dan Seru: Pertemuan Jokowi dengan Ganjar dan Calon Presiden lainnya, Isu Netralitas ASN MunculBerita Gembira dan Seru: Pertemuan Jokowi dengan Ganjar dan Calon Presiden lainnya, Isu Netralitas ASN Muncul terbaru hari ini 2023-10-31 17:13:24 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Empat ASN Inovatif KKP Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Wira Karya dari Presiden JokowiEmpat ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima tanda kehormatan Satyalencana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo di HUT ke-78 RI.
Baca lebih lajut »
Cak Imin: Presiden Jokowi dan ASN Harus Netral di Pemilu 2024Presiden dan ASN harus netral di Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Minta Cabut Pasal RPP Kesehatan yang Dinilai Berdampak PHKKemnaker meminta sejumlah pasal untuk dicabut. Khususnya pasal-pasal pengaturan produk tembakau yang dapat berdampak negatif terhadap tenaga kerja.
Baca lebih lajut »