Usulan KTP Bali untuk Sopir Pariwisata dan Daring Dikecam Organda Bali

Transportasi Berita

Usulan KTP Bali untuk Sopir Pariwisata dan Daring Dikecam Organda Bali
Ktp BaliSopir PariwisataTransportasi Daring
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 114 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 70%
  • Publisher: 78%

Dewan Pimpinan Unit Bidang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali menyatakan bahwa usulan mewajibkan sopir angkutan pariwisata dan transportasi daring memiliki KTP Bali tidak adil dan berpotensi menimbulkan perpecahan.

Dewan Pimpinan Unit Bidang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali menyatakan bahwa usulan mewajibkan sopir angkutan pariwisata dan transportasi daring memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali tidak adil dan berpotensi menimbulkan perpecahan. Ketua DPU Bidang ASK DPD Organda Bali , Aryanto, dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Minggu, mengatakan bahwa aturan tersebut tidak berdasarkan asas keadilan.

Menurut Aryanto, permasalahan sistem transportasi dan kemacetan yang terjadi di titik-titik tertentu di Bali, terutama di Bali Selatan, tidak bisa hanya dibebankan pada keberadaan taksi daring. Ia mengungkapkan bahwa oknum-oknum sopir pariwisata non-daring di Pulau Dewata beroperasi menggunakan mobil dengan pelat hitam dan tanpa dilengkapi izin. Aryanto memperkirakan adanya penyalahgunaan izin dari armada yang digunakan oknum sopir pariwisata non-daring, yang menggunakan izin angkutan sewa khusus atau daring. Ia menyayangkan bahwa transportasi daring dinilai sebagai masalah kemacetan karena tidak didasari data dan kajian. Sebelumnya, sejumlah sopir pariwisata di Pulau Dewata yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali telah mengusulkan enam hal kepada DPRD Bali, termasuk mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi daring memiliki KTP Bali. Usulan lainnya meliputi pembatasan kuota mobil taksi daring di Bali, penataan ulang keberadaan vendor angkutan sewa khusus di Pulau Dewata, termasuk penyewaan mobil dan motor, serta pembuatan standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus. Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan bahwa aturan terkait moda transportasi, baik daring atau konvensional, akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut rencananya akan ditetapkan setelah gubernur terpilih dilantik pada 6 Februari 2025. Dewa Mahayadnya menjelaskan bahwa Perda sudah mulai dibahas lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), namun menunggu gubernur definitif. Ia menambahkan bahwa angkutan sewa khusus berbasis aplikasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Provinsi Bali. Dalam regulasi itu, salah satunya mengatur bahwa pengemudi ojek daring cukup memiliki surat keterangan domisili di wilayah Bali. Selain itu, dalam peraturan gubernur tersebut tidak ada sanksi yang mengikat, sehingga wakil rakyat menyusun peraturan daerah yang memuat aturan hukum bagi seluruh angkutan transportasi, baik daring dan konvensional. 'Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 kami tingkatkan ke peraturan daerah sehingga mobil dan sopir yang beroperasi di Bali bisa kami atur. Kedua, akan ada sanksi di dalamnya,' imbuhnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Ktp Bali Sopir Pariwisata Transportasi Daring Organda Bali Kemacetan Aturan Transportasi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Karmaphala: Magnet Baru Oleh-Oleh Cemilan Khas BaliKarmaphala: Magnet Baru Oleh-Oleh Cemilan Khas BaliPASAR oleh-oleh di Bali terus meningkat seiring meningkatnya wisatawan.Investor yang terjun di pasar oleh-oleh di Bali terus bertambah.Toko Oleh-Oleh Cemilan Khas Bali, yang terletak di area Sunset Gallery Corridor, Discovery Mall Bali. Kehadiran Karmaphala menjadi magnet baru bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, serta masyarakat lokal, yang ingin membawa pulang aneka cemilan khas Bali dengan cita rasa autentik dan kualitas terbaik. Toko ini menyediakan berbagai pilihan cemilan khas Bali yang dibuat dari bahan-bahan alami dan menggunakan resep tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Di antara produk unggulannya adalah minyak kelapa murni asli Bali, keripik singkong, pia Bali, kue tradisional Bali, kopi luwak, dan berbagai jajanan tradisional lainnya. Dalam rangka mendukung perekonomian lokal, Karmaphala juga memberikan ruang bagi pengusaha lokal dan UMKM Bali untuk memasarkan produk mereka. Langkah ini merupakan bagian dari visi Worcas Group untuk memberdayakan ekonomi lokal sekaligus memperkenalkan kekayaan produk-produk khas Bali ke pasar internasional.
Baca lebih lajut »

KTP-E Kosong, Warga Bandung Tunggu KTPKTP-E Kosong, Warga Bandung Tunggu KTP5 Juta calon jemaah haji Indonesia menanti keberangkatan, sementara di Jawa Barat, warga Bandung mengalami keterlambatan penerimaan KTP elektronik (KTP-E) karena stok keping kosong sejak Desember 2024. Disdukcapil Kota Bandung menawarkan alternatif IKD atau Biodata Penduduk sementara menunggu proses lelang pengadaan keping selesai.
Baca lebih lajut »

Niluh Djelantik Sepakat Sopir Taksi Online Wajib KTP Bali-Mobil Pelat DKNiluh Djelantik Sepakat Sopir Taksi Online Wajib KTP Bali-Mobil Pelat DKDriver pariwisata Bali tuntut penghapusan surat domisili untuk sopir taksi online. Mereka minta semua sopir ber-KTP Bali dan nopol khusus mobil pariwisata.
Baca lebih lajut »

Pembentukan Dewan Kota/Dewan KabupatenPembentukan Dewan Kota/Dewan KabupatenKepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan menjelaskan proses pembentukan Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten Sesuai AturanPemprov DKI Jakarta Pastikan Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten Sesuai AturanPemilihan dan penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten 2024-2029 di DKI Jakarta dilakukan sesuai aturan dan proses yang berjenjang.
Baca lebih lajut »

Ribuan Driver Pariwisata Bali Demo di DPRD BaliRibuan Driver Pariwisata Bali Demo di DPRD BaliRibuan pengemudi pariwisata Bali menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Bali terkait maraknya kendaraan luar yang beroperasi di sektor pariwisata. Mereka menuntut pembatasan kuota taksi online, penataan vendor angkutan sewa, standardisasi tarif, pembatasan driver non-KTP Bali, serta wajibnya kendaraan wisata berpelat Bali.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 21:21:30