Mulai tahun 2025, usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan naik menjadi 59 tahun. Namun, perbedaan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan bisa memicu masalah bagi pekerja formal karena akan ada masa tunggu untuk mengakses manfaat jaminan pensiun.
JAKARTA, KOMPAS — Mulai tahun 2025, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan naik menjadi 59 tahun. Kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun ini bisa memicu permasalahan yang merugikan pekerja formal karena usia pensiun yang ditetapkan oleh satu perusahaan dengan yang lain berbeda-beda.
Usia pensiun penerima manfaat JP selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun, tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Terkait manfaat pensiun hari tua, Pasal 19 Ayat PP Nomor 45 Tahun 2015 menyatakan, manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling singkat 15 tahun yang setara dengan 180 bulan. Adapun Pasal 19 Ayat berbunyi, besar manfaat pensiun hari tua dihitung dengan formula manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat .
Menurut Timboel, usia pensiun karyawan swasta formal yang kebanyakan ditetapkan oleh perusahaan berkisar 55-56 tahun. Pada usia ini, sebenarnya seseorang masih mampu untuk tetap bekerja di sektor formal. Secara regulasi, dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, pekerja di sektor mikro dan kecil tidak wajib ikut JP sehingga ada selisih jumlah peserta yang cukup besar antara JHT dan JKK/JKM.
Yanu memandang, bagi pemberi kerja, menaikkan usia pensiun kemungkinan akan meningkatkan biaya operasional. Misalnya, untuk menanggung iuran dan memfasilitasi kenyamanan pekerja usia tua, lalu ada potensi penurunan produktivitas dengan masih banyaknya pekerja usia tua, dan mengganggu perencanaan regenerasi pekerja. Kondisi ini juga akan berdampak pada makin sempitnya peluang kerja bagi generasi muda di pasar kerja.
”Menaikkan iuran JP mungkin berisiko menghadapi protes atau kehilangan popularitas, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak terlalu baik untuk kelas pekerja,” imbuhnya. Dengan perbedaan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh setiap perusahaan, maka jika mengikuti amanat PP Nomor 45 Tahun 2015 itu akan ada masa tunggu bagi karyawan yang sudah pensiun untuk mengakses manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 17 Ayat PP Nomor 45 Tahun 2015 menyebutkan, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan untuk satu tahun pertama dan manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula dan untuk setiap satu tahun selanjutnya manfaat pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.Warga bersama keluarganya berjalan-jalan di sepanjang Jalan Pemuda, Kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu . Banyak yang menyebut Kota Magelang menjadi salah satu kota tujuan pensiun.
Hal seperti itu akan merugikan pekerja formal yang sudah pensiun dari kantornya. Padahal, iuran JP yang dibayarkan oleh mereka dan pemberi kerja adalah 3 persen dari upah bulanan pekerja. Iuran ini dibagi menjadi 1 persen dibayarkan oleh pekerja dan 2 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta JP per akhir November 2024 baru 14,8 juta pekerja. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan kepesertaan jaminan hari tua yang mencapai 18,32 juta orang serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang sebesar 28,35 juta pekerja.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Riset Kemiskinan, Ketimpangan, dan Perlindungan Sosial Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional Yanu Endar Prasetyo berpendapat, kenaikan usia pensiun penerima manfaat JP akan menambah beban kerja para pekerja karena masa produktifnya diperpanjang.
BPJS Ketenagakerjaan Pensiun Usia Pensiun Perusahaan Pekerja Formal
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?Batas usia ini menjadi mundur dari sebelumnya, usia pensiun pekerja pada 58 tahun.
Baca lebih lajut »
Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik Menjadi 59 TahunKenaikan usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun mulai 2025 berpotensi menimbulkan masalah untuk pekerja formal karena perbedaan batas usia pensiun antar perusahaan.
Baca lebih lajut »
Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Mulai 2025 Hanya Bisa Dilakukan Setelah Usia 59 TahunBPJS Ketenagakerjaan memastikan pencairan Jaminan Pensiun (JP) mengikuti peraturan Pemerintah Indonesia yang berlaku. Mulai tahun 2025, JP hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 59 tahun. Peserta yang pensiun sebelum usia 59 tahun tidak bisa mencairkan JP lebih awal. Manfaat JP diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca lebih lajut »
Kenaikan Usia Pensiun BPJS KetenagakerjaanMulai tahun 2025, usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan naik menjadi 59 tahun. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah bagi pekerja formal karena perbedaan usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan berbeda-beda.
Baca lebih lajut »
Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Terbitkan BukuTantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di IndonesiaPeluncuran buku ini merupakan salah satu cara yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan
Baca lebih lajut »
Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Launching Buku “Tantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia”Berita Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Launching Buku “Tantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia” terbaru hari ini 2024-12-13 08:10:08 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »