Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan kembali mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) unjuk rasa usai pelantikan presiden
setelah pelantikan presiden-wakil presiden. STTP bakal diterbitkan jika ada yang ingin berunjuk rasa pada Senin .Tito mengatakan bahwa aksi demonstrasi memang boleh dilakukan lantaran dilindungi undang-undang. Aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat boleh dilakukan selama tidak berujung pada kerusuhan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Tarif BPJS Kesehatan Terbit Usai Pelantikan JokowiAturan terkait iuran dan sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan akani diterbitkan setelah pelantikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019.
Baca lebih lajut »
Usai pelantikan, Jokowi akan terima tamu kehormatan negara sahabatPresiden Joko Widodo akan kembali menerima tamu kehormatan sejumlah pemimpin negara sahabat di Jakarta, Minggu.\r\n\r\n"Setelah Bapak pelantikan, akan ada ...
Baca lebih lajut »
Kembali Beri 'Izin' Demo Usai Pelantikan Presiden, Kapolri: Asal Tak AnarkisPolri kembali mengizinkan aksi unras usai hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi dan Ma'ruf Amin. aksidemo pelantikanpresiden
Baca lebih lajut »
Kapolri Kembali Izinkan Demonstrasi Usai Pelantikan PresidenKapolri Kembali Izinkan Demonstrasi Usai Pelantikan Presiden PelantikanPresiden2019
Baca lebih lajut »
Nasdem akan Bertemu PKS Usai Pelantikan PresidenPertemuan tersebut merupakan ajang menjalin komunikasi kembali usai pemilu.
Baca lebih lajut »
Usai Pelantikan Presiden, Ekonomi Diharapkan Kembali BergairahPresiden Joko Widodo akan dilantik kembali pada 20 Oktober mendatang dan akan mengumumkan kabinet dengan susunan terbaru.
Baca lebih lajut »