Usai Diskors Lima Kali, Akhirnya Sidang LKPj Walikota Kupang di DPRD Kembali Dilanjutkan - Pos Kupang

Indonesia Berita Berita

Usai Diskors Lima Kali, Akhirnya Sidang LKPj Walikota Kupang di DPRD Kembali Dilanjutkan - Pos Kupang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 51%

Usai Diskors Lima Kali, Akhirnya Sidang LKPj Walikota Kupang di DPRD Kembali Dilanjutkan via tribunnews

"Ini sesuai mekanisme karena kita skors nanti akan ada pemandangan umum dari fraksi-fraksi sementara diperbanyak. Fotocopy kan butuh waktu dari pada menunggu, jam 7 nanti kita lanjut," jelasnya.

Hal ini, lanjutnya, dimaksudkan agar saat pembacaan pemandangan umum fraksi-fraksi dilaksanakan secara bersamaan tanpa harus menunggu lagi. Dia menerangkan, saat ini baru hanya 3 fraksi yang berkasnya telah disiapkan. Sementara 5 fraksi lainnya sedang disiapkan. Dalam rapat pukul 19.00 WITA, hanya terdapat satu agenda yakni pemandangan umum fraksi-fraksi. Sidang akan dilanjutkan besok, Kamis 3 Juni 2021 dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. (Laporan reporter

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tim SAR gabungan cari korban hilang di perairan KupangTim SAR gabungan cari korban hilang di perairan KupangTim SAR gabungan mengelar operasi pencarian terhadap Naldi Markus (19) warga Kabupaten Kupang yang hilang setelah jatuh dari perahu motor saat memancing ikan ...
Baca lebih lajut »

Kegiatan Pertama Jerinx Usai Bebas dari Bui: Akan Lakukan Ritual Pembersihan DiriKegiatan Pertama Jerinx Usai Bebas dari Bui: Akan Lakukan Ritual Pembersihan DiriJerinx ditahan di Rutan Polda Bali sejak 12 Agustus 2020. Ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Baca lebih lajut »

Santri di Pasuruan Ditemukan Tewas Gantung Diri Usai Kabur dari PonpesSantri di Pasuruan Ditemukan Tewas Gantung Diri Usai Kabur dari PonpesKasus bunuh diri kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Seorang santri ditemukan tewas gantung diri.
Baca lebih lajut »

3 Misi Timnas Indonesia Usai Gagal di Kualifikasi Piala Dunia3 Misi Timnas Indonesia Usai Gagal di Kualifikasi Piala DuniaBerikut tiga misi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia kendati sudah dipastikan gagal melangkah ke Piala Dunia 2022.
Baca lebih lajut »

AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap - Tribunnews.comAKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap - Tribunnews.comPolri akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin. Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-19 19:11:53