Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR hari ini (18/01)
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-13 DPR hari ini, setelah mendengar pandangan dari 9 fraksi yang mayoritas setuju RUU TPKS ditetapkan sebagai usul DPR.Baca Juga:
DPR nantinya akan bersurat dengan pemerintah guna menindaklanjuti pembahasan RUU TPKS bersama sejumlah kementerian terkait. Ketua panitia khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, dalam pembahasan bersama pemerintah hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini, Paripurna DPR akan Putuskan RUU IKN Menjadi Undang-undangRancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II (penetapan jadi UU) Rapat Paripurna DPR , Selasa (18/1).
Baca lebih lajut »
Jadi RUU Inisiatif DPR, MenPPPA Yakini RUU TPKS Lindungi Anak BangsaRUU TPKS harus secara hati-hati dan cermat dibahas agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual.
Baca lebih lajut »
RUU Ibu Kota Negara Sah Jadi Undang-Undang |Republika OnlineUU IKN di antaranya memuat tentang kelembagaan, dan pembiayaan.
Baca lebih lajut »
Ditolak Satu Fraksi, DPR Tetap Sahkan RUU IKN jadi UU'Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?,' tanya Puan di Gedung DPR, Selasa (18/1).
Baca lebih lajut »
PKS Tak Setuju, RUU TPKS Tetap Jadi Inisiatif DPRRUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca lebih lajut »