Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik

Indonesia Berita Berita

Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 68%

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik.

termuat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.untuk penerbangan domestik ini berlaku sejak 26 Juli 2021.tersebut diterbitkan bertujuan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

Kebijakan terbaru ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Pada ketentuan tersebut, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Syarat Naik Pesawat Terbaru di Perpanjangan PPKM Level 4, Catat!Syarat Naik Pesawat Terbaru di Perpanjangan PPKM Level 4, Catat!Sejumlah syarat naik pesawat terbaru perlu diperhatikan di masa perpanjangan PPKM level 4. Catat dan simak baik-baik ya!
Baca lebih lajut »

Arab Saudi Buka Pintu Umrah 10 Agustus, Ini Syarat-syarat Untuk Jemaah Indonesia - Tribunnews.comArab Saudi Buka Pintu Umrah 10 Agustus, Ini Syarat-syarat Untuk Jemaah Indonesia - Tribunnews.comLangkah itu diambil pemerintah Arab Saudi setelah ibadah haji khusus bagi jemaah lokal rampung dilaksanakan.
Baca lebih lajut »

Saudi Beber Syarat-syarat Umrah untuk Jemaah IndonesiaSaudi Beber Syarat-syarat Umrah untuk Jemaah IndonesiaArab Saudi resmi mengizinkan umrah pada tahun ini dengan sederet persyaratan yang harus dipatuhi calon jemaah internasional, termasuk dari Indonesia.
Baca lebih lajut »

Bank Nagari Luncurkan Program Anti Rentenir 'Marandang' |Republika OnlineBank Nagari Luncurkan Program Anti Rentenir 'Marandang' |Republika OnlineProgram Marandang dirancang untuk memberikan pembiayaan cepat dan syarat mudah.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Tak Perlu Bawa STRPAturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Tak Perlu Bawa STRPDalam surat edaran yang baru, penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantongi STRP maupun surat tugas lainnya. Baca selengkapnya. TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Ini Rincian Syarat Perjalanan untuk Daerah PPKM Level 1-4Ini Rincian Syarat Perjalanan untuk Daerah PPKM Level 1-4Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat untuk daerah PPKM level 1-4 dilakukan dalam rangka menekan angka penularan covid-19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 15:54:35