Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengumumkan tambahan 12 kasus positif Covid-19 di NTB, Jumat (24/4/2020).
Penularan positif Covid-19 terbanyak berasal dari klaster Ijtima Ulama Sedunia Gowa berjumlah 9 orang, klaster Bogor dan Jakarta masing-masing 1 orang, dan 1 orang memiliki riwayat perjalanan dari Magetan, Jawa Timur.
Gita mengatakan, saat ini seluruh pasien dalam kondisi baik. Mereka sedang menjalani karantina terpusat di masing-masing kabupaten.Selain tambahan 12 kasus baru, kabar baiknya adalah ada lima pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Update Corona di NTB: Tambah 38 Kasus, Seluruhnya dari Klaster GowaSeluruh pasien itu dalam keadaan baik dan sedang. Mereka menjalani karantina terpusat di masing-masing kabupaten atau kota.
Baca lebih lajut »
12 Kasus Baru Positif Corona di Sulut, 5 Terkait Ijtima GowaSebanyak lima dari 12 pasien baru positif corona terkait erat dengan klaster Ijtima Ulama Dunia yang digelar di Gowa, beberapa waktu lalu.
Baca lebih lajut »
Catat 5.603 Kasus Corona, Malaysia Perpanjang Lockdown Hingga 12 MeiPerdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin mengumumkan lockdown atau perintah pengendalian pergerakan (MCO) diperpanjang selama 14 hari ke depan atau hingga 12 Mei mendatang. Malaysia CoronaUpdate
Baca lebih lajut »
Masuk 12 Daftar Distribusi, Kaltim Belum Terima PCR untuk Tes CoronaKaltim masuk ke dalam daftar 12 provinsi yang akan mendapatkan kiriman alat tes kilat untuk mendeteksi virus Corona. Namun alat tersebut belum juga tiba.
Baca lebih lajut »
12 Warga Rapid Test Positif Corona, Pemkab Tulungagung Karantina Satu DesaPemkab Tulungagung mengisolasi Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, pascatemuan 12 warga positif saat rapid test. Warga setempat pun dilarang ke luar wilayah
Baca lebih lajut »
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjaraMantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena ...
Baca lebih lajut »