Untuk Pengurusan Perkara di MA, Hakim Sebut Gazalba Terima Bagian dari Rp 37 Miliar

Gratifikasi Berita

Untuk Pengurusan Perkara di MA, Hakim Sebut Gazalba Terima Bagian dari Rp 37 Miliar
PutusanTppuPengadilan Tipikor Jakarta
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 70%

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan bahwa perbuatan Gazalba telah mencemarkan nama baik MA.

Terdakwa Gazalba Saleh memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa . Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hemdri menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada hakim agung nonaktif tersebut karena ia terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan pencucian uang.

”Telah terjadi penerimaan gratifikasi Rp 500 juta dari saksi Jawahirul Fuad. Terdakwa menerima bagian Rp 500 juta dalam bentuk dollar Singapura. Sisanya, Rp 150 juta, merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad. Unsur gratifikasi telah terpenuhi dalam perkara tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

”Dalam pengurusan perkara PK itu, Neshawaty menyebut telah mengeluarkan biaya Rp 37 miliar. Dari uang tersebut, majelis memperoleh keyakinan dari alat bukti yang diperoleh ada pembagian uang terhadap terdakwa Gazalba Saleh,” imbuh hakim. Gazalba juga membeli tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi, Jawa Barat; dan melunasi kredit pemilikan rumah di Sedayu City di Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 Nomor 39 Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,9 miliar.Gazalba juga menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dollar Singapura dan 171.100 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan jumlah total Rp 3,96 miliar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Putusan Tppu Pengadilan Tipikor Jakarta Utama Berita Aktual Gazalba Saleh Hakim Agung Non Aktif

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun BuiTerbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun BuiTak hanya pidana penjara, Gazalba turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta...
Baca lebih lajut »

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun PenjaraHakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun PenjaraMajelis Hakim menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi
Baca lebih lajut »

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Kasus KorupsinyaGazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Kasus KorupsinyaGazalba Saleh diyakini oleh hakim secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Baca lebih lajut »

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun PenjaraHakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun PenjaraLebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara karena terbukti
Baca lebih lajut »

Kejagung Periksa Eks Wakil Ketua KSO Waskita Acset Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Apa yang Digali?Kejagung Periksa Eks Wakil Ketua KSO Waskita Acset Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Apa yang Digali?Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tegasnya.
Baca lebih lajut »

Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang MandekDatangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang MandekJPNN.com : Deolipa menemui perwakilan Jampidsus untuk mempertanyakan penanganan perkara terkait pembelian 15 unit pesawat MA60.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 11:23:23