Undang-Undang Keamanan Nasional, Cara Cina Menjinakkan Hong Kong

Indonesia Berita Berita

Undang-Undang Keamanan Nasional, Cara Cina Menjinakkan Hong Kong
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 temponewsroom
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 63%

Kabar Cemas dari Beijing

POLITIK Hong Kong kembali memanas setelah pemerintah Cina berencana menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional di wilayah itu. Mahasiswa dan koalisi beranggotakan sekitar dua lusin serikat pekerja dari 20 industri di Hong Kong mulai menyiapkan pemogokan massal. Pada Sabtu, 6 Juni lalu, koalisi mengundang ratusan anggotanya dalam pemungutan suara untuk menentukan rencana pemogokan selama tiga hari.

Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong disetujui Kongres Rakyat Nasional, lembaga legislatif Cina, dalam sidang paripurna di Aula Agung Rakyat di kompleks Lapangan Tiananmen, Beijing, pada Kamis, 28 Mei lalu. Aturan baru itu dibuat untuk menghentikan berbagai unjuk rasa yang dianggap telah merongrong Wilayah Administratif Khusus Hong Kong selama ini. Tahun lalu warga Hong Kong berdemonstrasi selama berbulan-bulan menolak undang-undang ekstradisi, yang akhirnya dicabut.

Kepolisian Hong Kong akan membentuk unit khusus untuk mengamankan pemberlakuan undang-undang baru itu. Adapun militer menyiapkan 10 ribu personel untuk menjaganya. Komandan Tentara Pembebasan Rakyat di Hong Kong, Chen Daoxiang, menyatakan undang-undang itu “untuk menghalangi gerakan separatis dan intervensi asing”.

Rancangan undang-undang semacam itu sebenarnya pernah diajukan Beijing pada 2003. Draf itu juga memuat larangan bagi organisasi atau lembaga politik asing melakukan kegiatan politik di Hong Kong. Rencana tersebut memicu penolakan dan unjuk rasa besar. Akhirnya rancangan itu ditarik. “Dewan Legislatif pada saat itu, meski tidak sepenuhnya demokratis, dengan jelas menolaknya,” kata Leo Tang.

Front Bersatu Hong Kong untuk Undang-Undang Keamanan Nasional, kelompok politikus pro-Beijing, mengklaim telah memperoleh 2,93 juta tanda tangan dari warga Hong Kong yang mendukung undang-undang itu. Dukungan dikumpulkan melalui Internet dan tatap muka pada Mei lalu. Mereka telah menyerahkan 30 kotak berisi tanda tangan itu kepada Luo Huining, direktur kantor penghubung pemerintah pusat di Hong Kong.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

temponewsroom /  🏆 13. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pilkada Dipaksakan Berlangsung tanpa Undang-Undang MemadaiPilkada Dipaksakan Berlangsung tanpa Undang-Undang MemadaiKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 pada Senin (15/6) setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terbit.
Baca lebih lajut »

Kemenparekraf undang komunitas investasi sosial ke IndonesiaInovasi keuangan dan kewirausahaan, seperti crowdfunding, investasi filantropi, kemitraan publik-swasta, dan 'socialpreneur' bisa menjadi solusi yang efektif guna menjawab tantangan di masa normal baru.
Baca lebih lajut »

Poin krusial RUU Pemilu dan kedaulatan memilihRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, mendapat sorotan dari berbagai pihak, mulai ...
Baca lebih lajut »

MUI: RUU HIP Degradasi PancasilaMUI: RUU HIP Degradasi PancasilaMUI menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Baca lebih lajut »

Dinyatakan Menipu Penawaran Prasmanan, Bos Restoran di Thailand Nyaris Dihukum 1.446 Tahun PenjaraDinyatakan Menipu Penawaran Prasmanan, Bos Restoran di Thailand Nyaris Dihukum 1.446 Tahun PenjaraDinyatakan Menipu Penawaran Prasmanan, Bos Restoran di Thailand Nyaris Dihukum 1.446 Tahun Penjara via tribunnewswiki
Baca lebih lajut »

Legalisasi Pemukiman Israel di Tepi Barat Ditolak Mahkamah Agung IsraelLegalisasi Pemukiman Israel di Tepi Barat Ditolak Mahkamah Agung IsraelMahkamah Agung Israel menolak undang-undang yang ditetapkan pemerintah untuk legalisasi permukiman ilegal Yahudi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 06:49:11