Mahkamah Agung Israel menolak undang-undang yang ditetapkan pemerintah untuk legalisasi permukiman ilegal Yahudi.
menolak undang-undang yang ditetapkan pemerintah untuk melegalisasi permukiman Yahudi yang dibangun secara ilegal di kawasan yang diduduki.pada 2017 yang melegalisasi permukiman Yahudi yang dibangun secara ilegal di kawasan yang mereka duduki.untuk para pemukim ilegal Yahudi hanya dengan syarat pembayaran kompensasi kepada pemilik tanah warga Palestina.
Menteri Urusan Permukiman Yahudi, Tzipi Hotoveli mengatakan, Mahkamah Agung telah"menyatakan perang terhadap hak orang Yahudi untuk menetap di tanah Israel". "Respons terbaik terhadap keputusan pengadilan adalah pencaplokan dan pembangunan berkelanjutan," katanya dalam sebuah pernyataan.Penghambat utama perundingan perdamaian
Salah satu LSM yang membawa kasus ini ke pengadilan, kelompok hak asasi Adala, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung itu"sangat penting" karena pemerintah Israel berniat mencaplok bagian-bagian Palestina di Tepi Barat. "Pengadilan memutuskan bahwa parlemen Israel tidak dapat mengesahkan undang-undang yang melanggar hukum kemanusiaan internasional," kata Adala dalam sebuah pernyataan.Halaman Selanjutnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jerman: Kami Khawatir dengan Rencana Aneksasi Israel |Republika OnlineJerman mendesak Israel tidak mengambil keputusan sepihak terkait aneksasi
Baca lebih lajut »
Delegasi Parlemen Indonesia Kecam Keras Upaya Aneksasi Tepi Barat oleh IsraelAneksasi juga menghambat upaya perdamaian Israel dan Palestina serta akan berdampak pada perdamaian di seluruh wilayah Timur Tengah.
Baca lebih lajut »
Jerman Keberatan Rencana Israel Caplok Tepi BaratJerman menyatakan upaya aneksasi Tepi Barat oleh Israel tidak sesuai dengan hukum internasional.
Baca lebih lajut »
Pengadilan HAM Eropa: Aktivis Boikot Israel tak Salah |Republika OnlinePengadilan HAM meminta Prancis membayar ganti rugi kepada para aktivis.
Baca lebih lajut »