UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen, Pengusaha Minta Menaker Turun Tangan

Indonesia Berita Berita

UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen, Pengusaha Minta Menaker Turun Tangan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 92 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 70%

Meski pada November 2021 sudah mengumumkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen, Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 5,1 persen pada 18 Desember. Pengusaha keberatan dan menilai tak sesuai aturan. Metropolitan AdadiKompas

Kelompok buruh yang mewakili Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa .

Dengan pertimbangan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. Sebelumnya, dalam keputusan yang diumumkan pada 22 November 2021, untuk UMP 2022, Pemprov DKI memutuskan kenaikan sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP DKI 2021.Kenaikan tersebut mendapat sejumlah respons. Dari sisi serikat pekerja, mereka menerima kenaikan itu.

Penetapan UMP DKI Jakarta, yang dilakukan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 4.453.935,536, sebagaimana diumumkan pada November 2021 itu juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. ”Kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak,” ujar Diana Dewi.Massa buruh dari berbagai serikat pekerja dan elemen buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu .

Rata-rata pengusaha kecil, tambah Diana Dewi, akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut. ”Sebagian besar pengusaha di DKI Jakarta telah menyatakan akan tetap mengikuti UMP tahun 2022 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Bahkan, ada beberapa dari mereka yang menyatakan belum dapat memikirkan strategi lain apabila kenaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik sebesar 5,1 persen,” katanya.

Surat itu berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta diubah. ”Nah, yang menjadi pertanyaan, apakah Menteri Ketenagakerjaan sudah menjawab surat gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Ketenagakerjaan karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP,” kata Simanjorang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UMP DKI 2022 Mendadak Direvisi Anies, Kadin DKI: Salahnya di Mana?UMP DKI 2022 Mendadak Direvisi Anies, Kadin DKI: Salahnya di Mana?Ketua Kadin DKI khawatir pengusaha sudah tidak mempercayai lagi Dewan Pengupahan jika Anies tiba-tiba merevisi UMP DKI.
Baca lebih lajut »

Anies Revisi UMP Jakarta, Berikut Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 ProvinsiAnies Revisi UMP Jakarta, Berikut Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 ProvinsiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen. Berikut rincian UMP 2022 di 34 provinsi.
Baca lebih lajut »

Kadin DKI Keberatan UMP 2022 Naik 5,1%Kadin DKI Keberatan UMP 2022 Naik 5,1%Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengaku keberatan atas keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 5,1%. Selengkapnya: 👇 UMP2022
Baca lebih lajut »

UMP 2022 DKI Jakarta Naik 5,1 Persen |Republika OnlineUMP 2022 DKI Jakarta Naik 5,1 Persen |Republika OnlinePemprov DKI Jakarta menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854
Baca lebih lajut »

UMP DKI Jakarta pada 2022 Naik 5,1 Persen, PHK Massal MengintaiUMP DKI Jakarta pada 2022 Naik 5,1 Persen, PHK Massal MengintaiPengusaha menilai kenaikan UMP dadakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelas melanggar aturan.
Baca lebih lajut »

Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Dari 0,85% Jadi 5,1%Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Dari 0,85% Jadi 5,1%“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari.'
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 02:34:40