Heru Hidayat menilai tuntutan hukuman mati terlalu dipaksakan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Agung menanggapi duplik Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Heru menilai tuntutan jaksa soal hukuman mati terlalu dipaksakan.
Baca Juga Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara, Di tingkat kasasi, Majelis Mahkamah Agung memperberat hukuman Susi Tur Handayani, menjadi tujuh tahun penjara. Leonard mengatakan putusan hakim yang bersifat ultra-petita dibenarkan berdasarkan hukum acara pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat KUHAP, yang mengatur musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
Heru Hidayat didakwa dengan Pasal 2 ayat atau Pasal 3 UU Tipikor. Namun, dalam tuntutan, jaksa menuntut Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat UU Tipikor yang memuat ketentuan mengenai ancaman hukuman mati.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Survei Charta Politika: Polri Lembaga Hukum Paling Baik Kinerjanya |Republika OnlineHasil survei Polri menempati urutan pertama disusul KPK, MK baru kemudian MA
Baca lebih lajut »
Mahfud Ingatkan FKPPI Jauhi Tindakan Melanggar Hukum |Republika OnlineFKPPI diharapkan dapat meningkatkan soliditas keluarga besar TNI-Polri.
Baca lebih lajut »
Israel Minta Warga Palestina Tinggalkan Sheikh Jarrah Bulan Depan |Republika OnlineLebih dari 500 warga Palestina menghadapi pengusiran paksa Israel di Sheikh Jarrah
Baca lebih lajut »