Turunan UU HPP, Jokowi Sudah Teken Aturan tentang PPN dan PPnBM

Indonesia Berita Berita

Turunan UU HPP, Jokowi Sudah Teken Aturan tentang PPN dan PPnBM
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 59%

PP tentang PPN dan PPnBM sudah diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Desember 2022 di Jakarta.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi meneken dan mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 44/2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang merupakan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan . Aturan ini diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2022 di Jakarta.

“Perlu dilakukan penyesuaian pengaturan PPN barang dan jasa dan PPnBM terhadap pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak,” tulis pertimbangan beleid tersebut yang dikutip Bisnis, Rabu .

Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Adapun, PP No. 44/2022 ini terdiri atas 9 bab, diantaranya terkait ketentuan umum, pengukuhan pengusaha kena pajak dan penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN dan PPNBM, barang kena pajak dan jasa kena pajak, dasar pengenaan pajak, perhitungan PPN dan PPNBM, tempat pengkreditan pajak masukan, saat dan tempat terutang PPN dan PPnBM, faktur pajak, dan ketentuan penutup.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cermati Aturan Turunan UU Kerja Sama Pertahanan RI-SingapuraPerjanjian pertahanan Indonesia-Singapura diharapkan meminimalisasi ancaman pertahanan terhadap kedua negara. Namun, pemerintah perlu mencermati aturan turunannya seperti wilayah latihan militer (MTA). Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Menteri Bintang: Peraturan turunan UU TPKS ditarget rampung 2023Menteri Bintang: Peraturan turunan UU TPKS ditarget rampung 2023Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menargetkan penyelesaian peraturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan ...
Baca lebih lajut »

Toyota Astra Harapkan Insentif PPnBM Ada Lagi Tahun DepanToyota Astra Harapkan Insentif PPnBM Ada Lagi Tahun DepanToyota Indonesia mengharapkan insentif pajak barang mewah atau PPnBM kembali dihadirkan tahun depan.
Baca lebih lajut »

Jumlah Pemungut PPN Terus Bertambah, Setoran Rp9,66 Triliun ke NegaraJumlah Pemungut PPN Terus Bertambah, Setoran Rp9,66 Triliun ke NegaraDirektorat Jenderal Pajak terus menambah perusahaan pemungut PPN, 112 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,66 Triliun
Baca lebih lajut »

Cerita Joko Riyanto, Penjual HIK asal Sumber dapat Undangan Pernikahan Kaesang-ErinaCerita Joko Riyanto, Penjual HIK asal Sumber dapat Undangan Pernikahan Kaesang-ErinaJack mengaku, sudah tiga kali mendapat undangan pernikahan dari Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »

Tiga Kali Mantu, Jokowi Tak Terima Sumbangan, Gibran: Tamu Bisa Rawuh Kita Sudah SenangTiga Kali Mantu, Jokowi Tak Terima Sumbangan, Gibran: Tamu Bisa Rawuh Kita Sudah SenangGibran pun menjawab cuitan tersebut dengan menegaskan bahwa sang ayah, Presiden Jokowi tidak pernah menerima sumbangan selama menikahkan 3 anaknya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 17:49:05