Direktorat Jenderal Pajak terus menambah perusahaan pemungut PPN, 112 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,66 Triliun
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus menambah perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai .
Semakin banyak perusahaan pemungut maka potensi penerimaan pajak digital pun bisa bertambah. Adapun PPN digital diperoleh atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Percepat Pemenuhan Jumlah Nakes, Kemenkes Tingkatkan Jumlah RS Pendidikan hingga 420Kementerian Kesehatan bertekad mempercepat pemenuhan jumlah dokter, dokter gigi dan spesialis guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Harbolnas Segera Tiba, Masihkan Festival Belanja Daring Menarik Perhatian?Dilansir dari Nielsen Indonesia, nilai transaksi Harbolnas terus meningkat dengan rataan 52,5% setiap tahunnya hingga mencapai Rp9,1 triliun pada 2019.
Baca lebih lajut »
Erick Thohir: Utang PLN Susut Rp96 Triliun, Transformasi Bisnis Terus DidorongMenteri BUMN Erick Thohir mengklaim utang jumbo PLN berhasil dipangkas hingga Rp96 triliun.
Baca lebih lajut »
Wow! Lionel Messi Jadi Atlet Paling Tajir di Dunia, Total Kekayaannya Tembus Rp9 TriliunLionel Messi menjadi atlet paling kaya sejagad raya. Sang pemain memiliki kekayaan bersih sampai triliunan. Dia pun menjadi atlet terkaya dari 10 atlet lainnya.
Baca lebih lajut »
OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Rp 226,49 Triliun per November 2022 |Republika OnlineDi dalam pipeline masih terdapat 91 rencana penawaran umum senilai Rp 96,29 T.
Baca lebih lajut »
Izin Usaha Dicabut, Wanaartha Life Punya Tanggungan Rp 15,84 TriliunMenurut OJK setelah dilakukan audit pada Desember 2020, Wanaartha Life ternyata diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 15,84 triliun.
Baca lebih lajut »