Jaksa penuntut umum dari KPK meyakini mantan Dirut PLN Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan kongkalikong antara pengusaha Johannes B Kotjo, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan anggota DPR 2014-2019 Eni M Saragih untuk proyek PLTU Riau-1. SofyanBasir
TERDAKWA: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin . Foto: Ricardo/JPNN.Com- Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Namun, setelah beberapa bulan PLN tak merespons permohonan itu. Selanjutnya, Johannes menemui Setya Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan PT PLN. Eni juga mengaku ditugaskan Setnov untuk mencari dana bagi Partai Golkar. Untuk itu Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan Setnov.Sofyan pada pertemuan itu didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, sedangkan Setnov bersama Eni. Saat itulah Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan.
Selanjutnya pada awal 2017, Johannes dan Eni menemui Sofyan di kantor PLN dengan membawa proposal penawaran proyek pembangunan PLTU MT Riau-1. Sofyan lantas mengarahkan agar proposal dari Johannes dan Eni diserahkan langsung kepada Supangkat Iwan. Merujuk head of agreement itu, komposisi saham konsorsium adalah PT PJBI 51 persen, CHEC Ltd 37 persen dan BNR Ltd 12 persen. Adapun sisanya menjadi milik PT Samantaka Batubara selaku pemasok batu bara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraFoto Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir mengikuti sidang pembacaan tuntutan di...
Baca lebih lajut »
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraSofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraJaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU.
Baca lebih lajut »
Alasan Eks Dirut PLN Sofyan Basir Tetap Dituntut Bui meski Tak Nikmati Hasil SuapSofyan dinyatakan turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap, meski tak menerima hasilnya.
Baca lebih lajut »
Bukan Fraud, Dirut Sebut Ini Penyebab Kerugian BPJS KesehatanDirut BPJS Kesehatan menjelaskan penyebab BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Baca lebih lajut »
Dirut BJB Komitmen Berantas Kasus Korupsi dan PungliBJB terus berupaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindakan korupsi.
Baca lebih lajut »