JPNN.com : Kabar gembira bagi PPPK, di mana tunjangan kinerja alias tukin akan dinaikkan 50 persen dari gaji berdasar golongan masing-masing.
jpnn.com - SURABAYA – Berikut ini kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berkaitan dengan penyelesaian masalah non-ASN atau honorer, Pemprov Jatim berkomitmen menaati aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni Pasal 66. "Allhamdulillah, Pemprov Jatim bisa mengendalikan dan menata data PPPK dan non-ASN menggunakan anggaran yang berasal dari APBD Provinsi Jatim," kata Adhy Karyono saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu .
Tunjangan Kinerja Tukin Tukin PPPK Honorer Pemprov Jatim
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dari #JanganJadiDosen Hingga Tukin Dihapus, Nestapa Gaji Pendidik di IndonesiaPemerintah memastikan tidak akan ada tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di tahun 2025 mendatang.
Baca lebih lajut »
Aliansi Dosen Akan Gugat Kemendiktisaintek ke PTUN jika Tak Bayar Tukin Dosen Secara PenuhPemerintah belum membayarkan tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN sejak 2020.
Baca lebih lajut »
Sekjen Kemdiktisaintek Tanggapi Tuntutan Dosen ASN Terkait TukinSekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang memberikan tanggapan atas dua tuntutan dosen ASN terkait tunjangan kinerja (tukin) dalam aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tuntutan pertama adalah pembayaran tukin untuk seluruh ASN dosen Kemendikti-Saintek tanpa terkecuali. Tuntutan kedua adalah pembayaran tukin untuk anggaran 2025 bagi seluruh ASN dosen Kemendikti-Saintek. Togar menjelaskan bahwa pembayaran tukin 2025 sudah terpenuhi dengan prioritas untuk ASN di PTN Satker dan PTN BLU yang belum remunerasi.
Baca lebih lajut »
Kemendikti Saintek Tidak Bisa Cairkan Tukin Dosen ASN 2020-2024Kementerian Pendidikan, Teknologi, Riset, dan Inovasi (Kemendikti Saintek) menyatakan tidak bisa mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayarkan pada tahun 2020 hingga 2024. Menteri Pendidikan, Teknologi, Riset, dan Inovasi, Stella Christie, menjelaskan bahwa pemberian Tukin untuk dosen ASN belum pernah dilakukan dan Kemendikti Saintek saat itu belum menjabat. Kemendikti Saintek menyatakan bahwa mereka telah mengajukan anggaran Tukin untuk tahun 2025 sebesar Rp 2,5 triliun ke DPR dan telah disetujui. Perpres terkait Tukin juga telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan ke Kemenpan RB untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
Polemik Pembayaran Tukin: Dosen Merasa Didiskriminasi hingga Kurang AnggaranPolemik pembayaran tunjangan kinjerja (Tukin) sampai saat ini masih berlangsung
Baca lebih lajut »
Tukin Dosen ASN Potensi Cair 2025Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan tunjangan kinerja (tukin) dosen berstatus ASN kemungkinan akan cair tahun 2025. Tukin ini tertunda pembayaran selama lima tahun akibat pengajuan anggaran penambahan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru mendapat sinyal positif. Hal ini dikarenakan aturan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya menetapkan tukin bagi ASN di bidang administratif, bukan dosen. Dosen menerima tunjangan profesi, namun hanya diberikan kepada mereka yang telah memiliki sertifikasi profesi dosen (serdos).
Baca lebih lajut »