Pemprov DKI memastikan tengah menunggu rapat terkait pergub untuk pencairan gaji ke-13 PNS DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk para PNS itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiunan atau Tunjangan. Kendati demikian, untuk lingkungan Pemprov DKI masih menunggu Pergub.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ASN Pemprov DKI Bakal Dapat Gaji Ke-13 Penuh |Republika OnlineDiusahakan gaji tersebut bisa cair sebelum 17 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Kepala BKD Sebut Gaji ke-13 PNS DKI Cair Menjelang 17 Agustus 2020Kepala BKD DKI Jakarta mengatakan gaji ke-13 PNS DKI cair menjelang 17 Agustus 2020
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Susun Sanksi Progresif untuk Pelanggar PSBBPemprov DKI Jakarta tengah menyusun sanksi progresif untuk pelanggar PSBB yang melanggar aturan protokol kesehatan berulang kali.
Baca lebih lajut »
Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Sudah Kantongi Denda Lebih dari Rp 2 MiliarMasyarakat belum optimal patuhi 3M, Dinkes Jakarta ungkap masih ada stigma soal COVID-19.
Baca lebih lajut »
Atasi Banjir, Pemprov DKI Prioritaskan Pembebasan Lahan dan Pembelian PompaSalah satu kegiatan Pemprov DKI Jakarta atas pinjaman dana dari pemerintah pusat sebesar Rp12,5 Triliun digunakan untuk...
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Ancam Tutup Perusahaan Pelanggar Protokol KesehatanPenambahan masa penutupan itu dilakukan, jika terbukti laporan dari karyawan di tempat kerjanya itu melanggar protokol atau menutupi kasus covid-19.
Baca lebih lajut »