MA berpandangan sebagian besar yang dilakukan KY ialah pekerjaan MA sehingga diperlukan koordinasi yang baik antardua lembaga tersebut.
PANITIA seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial menggelar uji publik secara daring kepada 55 kandidat periode 2020-2025, Senin . Banyak pertanyaan dilontarkan. Salah satunya soal tumpang-tindih antara KY dan Mahkamah Agung dalam wewenang fungsi dan pengawasan hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Binsar M Gultom atau yang dikenal sebagi majelis hakim kasus Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin pada 2016 menyatakan tidak terjadi tumpang-tindih antara KY dan MA dalam wewenang fungsi dan pengawasan hakim. Bahkan, Binsar mengatakan keberadaan KY justru sangat dibutuhkan MA dalam memperkuat pengawasan tersebut.
Amzulian memaparkan ada sejumlah strategi untuk mewujudkan KY yang kuat, berwibawa, dan memiliki jaringan yang kuat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pansel KY Gelar Uji Publik Secara DaringUji publik ini dilakukan agar pansel dapat lebih mengetahui segala aspek dari para calon untuk menjadi anggota KY.
Baca lebih lajut »
Pansel KY Gelar Uji Publik secara Daring |Republika OnlineUji publik 55 calon anggota KY dilakukan secara daring
Baca lebih lajut »
55 Calon Anggota KY Ikuti Seleksi Uji Publik Secara DaringKomisi Yudisial membuka seleksi calon anggota KY 2020-2025. Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota diketuai Maruarar Siahaan.
Baca lebih lajut »
MA Bantah Ada Hakim Agung Dilobi Kuasa Hukum Djoko Tjandra |Republika OnlineMA membantah ada hakim agung yang dilobi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
MA Sunat Hukuman Koruptor Rp 11,2 M Eks Anggota DPR RI ZulfadhliMA menyunat hukuman koruptor Zulfadhli meski terbukti korupsi Rp 11,2 miliar. Hukuman eks anggota DPR itu disunat dari 8 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Koruptor MA
Baca lebih lajut »
MA Tepis Cuitan 'Kucuran Duit ke Hakim Agung untuk Bebaskan Djoko Tjandra''Dengan tegas informasi dan berita yang lagi ramai di medsos itu kami bantah karena informasi dan berita tersebut tidak benar,' kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro. MA DjokoTjandra
Baca lebih lajut »