MA menyunat hukuman koruptor Zulfadhli meski terbukti korupsi Rp 11,2 miliar. Hukuman eks anggota DPR itu disunat dari 8 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Koruptor MA
Rp 11,2 miliar. Hukuman anggota DPR 2009-2019 itu disunat di tingkat Peninjauan Kembali dari 8 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam putusan Nomor 376 PK/Pid.Sus/2019 yang dikutip dari website MA, Senin . Zulfadhli terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial APBD Pemerintah Provinsi Kalbar tahun anggaran 2006-2008 untuk KONI.Pada 13 April 2017, PN Pontianak menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Zulfadhli. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada 10 Juli 2017.enjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa kemudian menangkap Zulfadhli di rumahnya di komplek perumahan Raffles Hills, Depok, Jawa Barat, Selasa siang. Jaksa buru-buru menjebloskan Zulfadhli ke LP Pontianak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Tepis Cuitan 'Kucuran Duit ke Hakim Agung untuk Bebaskan Djoko Tjandra''Dengan tegas informasi dan berita yang lagi ramai di medsos itu kami bantah karena informasi dan berita tersebut tidak benar,' kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro. MA DjokoTjandra
Baca lebih lajut »
Julie Laiskodat: Penyuluh Pertanian CCTV Pertumbuhan EkonomiTanpa penyuluh pertanian, nilai produksi bisa menurun. Tetapi ketika ada intervensi petugas penyuluh, hasil kerja para petani setiap tahunnya terus meningkat.
Baca lebih lajut »
DPR Minta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 DievaluasiAnggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020. DPR
Baca lebih lajut »
DPR Minta Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Kantor PWI RiauAnggota DPR RI dari Dapil Riau I, Effendi Sianipar mengutuk penyerangan kantor Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Provinsi Riau, Minggu 19 Juli dini hari tadi. DPRRI
Baca lebih lajut »
Jawato dan Prosper akan Ikut Rapat Bahas Naturalisasi |Republika OnlineRapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI digelar Agustus..
Baca lebih lajut »
Komisi III Apresiasi Kapolri soal Djoko TjandraAnggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penanganan kasus Djoko Tjandra DjokoTjandra
Baca lebih lajut »