Kemendiktisaintek menjanjikan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertunda selama lima tahun.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjanjikan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang tertunda selama lima tahun. Menteri Kemendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat penambahan anggaran ke Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk keperluan pembayaran tukin ini. Kemenkeu telah memberikan sinyal positif terkait pencairan anggaran tersebut.
Satryo optimis bahwa akan ada solusi bagi dosen yang berhak atas tukin yang tertunda. Masalah ini bermula dari penerbitan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan tersebut menyatakan bahwa tukin hanya berlaku bagi ASN di bidang administratif di lingkungan Kemendikbud, sedangkan dosen mendapat tunjangan profesi. Namun, tunjangan profesi ini hanya diberikan kepada dosen yang sudah memiliki sertifikasi profesi dosen (serdos). Akibatnya, dosen muda yang belum memiliki serdos tidak mendapatkan tunjangan profesi. Satryo menjelaskan bahwa dosen yang PNS memiliki gaji, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesi. Sementara itu, tukin berlaku berdasarkan jam kerja, berbeda dengan dosen yang dinilai berdasarkan sertifikasi profesional. Dosen yang belum memiliki serdos menuntut haknya untuk mendapatkan tunjangan, sehingga dicoba untuk menggunakan tukin sebagai pengganti tunjangan profesi. Namun, perubahan nomenklatur Kementerian dari Kemendikbud menjadi Kemendiktisaintek hingga kini menyebabkan masalah pembayaran tukin dosen tertunda. Sebelumnya, Satryo mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan tambahan anggaran Rp 2,6 triliun ke Kemenkeu untuk pembayaran tukin dosen. Tukin ini diharapkan akan cair pada 2025 setelah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pembayaran tukin ini diharapkan dapat menutup perbedaan pendapatan antara dosen ASN yang tidak mendapat tukin profesi dengan yang mendapatkannya. Diharapkan juga langkah ini dapat mendukung pendapatan dosen ASN agar tidak lagi di bawah pendapatan tenaga kependidikan (tendik) administratif di perguruan tingginya.
TUKIN DOSEN ASN KEMENDIKTISAINTEK KEMENKEU PEMBAYARAN PENDAPATAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tukar Tunggu: Tunjangan Kinerja Dosen ASN Masih TertundaKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjanjikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025. Namun, realitasnya, anggaran untuk tukin dosen tidak ada karena Kementerian Keuangan tidak mengakui tukin untuk dosen, hanya bagi pegawai kementerian. Draf peraturan presiden tentang tukin dosen sedang disiapkan oleh Kemendiktisaintek.
Baca lebih lajut »
Tidak Ada Anggaran Tukin Dosen di Tahun 2025Kementerian Pendidikan, Teknologi, Riset, dan Inovasi (Kemendikbudristek) belum bisa memberikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Insentif Kepegawaian (Tukin) dosen dan pegawai di tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Dari #JanganJadiDosen Hingga Tukin Dihapus, Nestapa Gaji Pendidik di IndonesiaPemerintah memastikan tidak akan ada tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di tahun 2025 mendatang.
Baca lebih lajut »
Kemdiktisaintek Dorong Anggaran Tambahan untuk Tukin Dosen Plt.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengusulkan anggaran tambahan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen Pelaksana tugas (Plt.). Regulasi terkait tukin dosen sudah ada sejak nomenklatur Kemristekdikti, namun belum ada perubahan nomenklatur maupun kejelasan kebijakannya sehingga belum dapat dianggarkan.
Baca lebih lajut »
ADAKSI Desak Kemdiktisaintek Realisasikan Tukin Dosen ASNADAKSI (Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia) menuntut pemerintah untuk segera membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN yang tertunda sejak 2020.
Baca lebih lajut »
3 Tuntutan, Organisasi Dosen Protes Ketidakjelasan Realisasi Tukin lewat Karangan BungaPlt Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang pada 3 Januari 2025menyebutkan bahwa dana untuk Tukin belum tersedia dan belum diterbitkan Peraturan Presiden
Baca lebih lajut »