Tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN hanya dibayarkan pada 2025. Apa alasan pihak Kemendiktisaintek?
Pasti Liberti Mappapa -Aksi dosen ASN LLDIKTI Wilayah V menuntut pencairan tunjangan kinerja di Kantor LLDIKTI Wilayah V, Kota Jogja, Rabu . Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogjaTunjangan kinerja dosen aparatur sipil negara yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains , dan Teknologi hanya dibayarkan untuk tahun 2025.
Togar mengungkapkan keputusan itu diambil karena ada ketidakpatuhan proses birokrasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi 2020-2024.Saat itu, menurut Togar, kementerian tidak mengajukan alokasi kebutuhan anggaran Tukin Dosen ASN dengan mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.
Menurut Togar, Kemendiktisaintek telah mengupayakan mengajukan tambahan anggaran kepada Kemenkeu sebesar Rp 2,5 triliun dan telah disetujui Badan Anggaran DPR. Ia juga menyampaikan Kemendiktisaintek tengah menyusun Rancangan Peraturan Mendiktisaintek perihal ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin dosen ASN.
Dosen Tunjangan Kinerja Tukin Ptn Nadiem Makarim Dpr Tukin Dosen Asn 2020-2024 Ketentuan Teknis Teknis Pelaksanaan Pemberian Tuki Badan Anggaran Dpr Undang-Undang Togar Mangihut Simatupang Pendidikan Perguruan Pemberlakuan Kementerian Pendidikan Nama Jabatan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Dan Teknologi Kemendiktisaintek Uu Asn Menpan Dosen Aparatur Menteri Keuangan Menpan Rb Kelas Kelas Jabatan Asn / M . A / Ku . 01 . 02 / 2025 Keputusan Mendikbudristek No . 447 / P / 2024 Tent Nama Pelaksanaan Dosen Asn Detikedu Tukin Asn Surat Rancangan Peraturan Mendiktisaintek Tukin Dosen Asn Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformas Alokasi Kebutuhan Anggaran Tukin Dosen Asn
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tukin Dosen ASN Potensi Cair 2025Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan tunjangan kinerja (tukin) dosen berstatus ASN kemungkinan akan cair tahun 2025. Tukin ini tertunda pembayaran selama lima tahun akibat pengajuan anggaran penambahan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru mendapat sinyal positif. Hal ini dikarenakan aturan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya menetapkan tukin bagi ASN di bidang administratif, bukan dosen. Dosen menerima tunjangan profesi, namun hanya diberikan kepada mereka yang telah memiliki sertifikasi profesi dosen (serdos).
Baca lebih lajut »
Tukar Tunggu: Tunjangan Kinerja Dosen ASN Masih TertundaKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjanjikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025. Namun, realitasnya, anggaran untuk tukin dosen tidak ada karena Kementerian Keuangan tidak mengakui tukin untuk dosen, hanya bagi pegawai kementerian. Draf peraturan presiden tentang tukin dosen sedang disiapkan oleh Kemendiktisaintek.
Baca lebih lajut »
ADAKSI Desak Kemdiktisaintek Realisasikan Tukin Dosen ASNADAKSI (Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia) menuntut pemerintah untuk segera membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN yang tertunda sejak 2020.
Baca lebih lajut »
Dosen ASN Kemdiktisaintek Protes Ketidakjelasan Realisasi TukinAliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) melakukan aksi damai dengan mengirimkan 50 karangan bunga ke kantor Kemdiktisaintek RI sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakjelasan realisasi tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang telah diregulasikan sejak 2020. Koordinator Aksi, Anggun Gunawan, mengungkapkan aksi ini sebagai reaksi atas taklimat dari Kemdiktisaintek yang menyatakan tidak adanya tunjangan kinerja untuk dosen ASN pada tahun 2025, padahal tunjangan tersebut telah dijanjikan sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Dosen ASN Desak Pemerintah Keluarkan Perpres TukinDosen ASN melakukan aksi damai dan kiriman bunga untuk mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Perpres terkait tunjangan kinerja (tukin).
Baca lebih lajut »
Dosen ASN Protes Ketidakjelasan Realisasi TukinDosen ASN dari Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) melakukan aksi damai dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Kemdiktisaintek RI untuk memprotes ketidakjelasan realisasi tunjangan kinerja (tukin) yang telah diregulasikan sejak 2020.
Baca lebih lajut »