Jaksa Agung menyebut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung.
Jakarta, CNN Indonesia --Sanitiar Burhanuddin resmi mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pedoman 'Periksa Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung' Dicabut!Pedoman Nomor 7 Tahun tentang 'periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung' menuai kritikan. Pedoman tersebut kini dicabut! KejaksaanAgung Jaksa
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa Harus Izin PimpinanJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 terkait pemeriksaan jaksa oleh institusi lain harus izin dari pimpinan
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Cabut Pedoman No 7 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan JaksaPencabutan pedoman tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang dan tugas.
Baca lebih lajut »
Nawawi nilai Jaksa Agung keluarkan pedoman timbulkan kecurigaan publikWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menimbulkan ...
Baca lebih lajut »
Kasus Djoko Tjandra Jadi Momentum Jaksa Agung Bersih-bersih Jaksa NakalDiharapkan ada perubahan sistem yang dapat mencegah oknum Jaksa kembali terlibat perkara yang mencoreng telah Korps Adhyaksa tersebut.
Baca lebih lajut »
Tak Bisa Seenaknya, Pemanggilan-Penahanan Jaksa Kini Harus Izin Jaksa AgungPedoman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »